News

Diduga Satpol PP Deli Serdang Tidak Punya Nyali Bongkar Terkait Persoalan Batas Tembok Hermanto Batubara

Admin

Deli Serdang // MSN,

Dusun Sadar Timur Gang Anggrek Desa Sekip kecamatan Lubuk Pakam diduga ada salah satu warga menembok atau melebihi dari ukuran surat tanahnya, yang mana tanah tersebut dari salah satu keterangan warga sekitar adalah tanah pasilitas umum (gang) dua jalur yang berukuran kurang lebih lebar 2 setengah meter yang di kuasa oleh dari keluarga Almarhum berinisial HB. 

Diketahui bahwa permasalahan tersebut sudah berulang kali di laporkan ke Pemerintah setempat atau Desa Sekip, tetapi dari pihak keluarga Almarhum HB saat mengukur tanah tersebut tidak bisa menunjukan surat tanah nya yang sah.

Berdasarkan keterangan dari ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang yang dimintai oleh salah satu warga untuk melihat batas batas tanah, ternyata memang melebihi dari ukuran sebenarnya. 

Dan pada waktu beberapa bulan yang lalu pihak warga sekitar sudah melaporkan kepada pihak Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Pemerintah Pemkab Deli Serdang, diposisikan melalui Satpol PP sehingga berdasar dari surat tanah tersebut terlihat bahwa memang lebih tanah dari keluarga Almarhum HB, dan pihak warga setempat meminta kepada pihak Satpol PP yang saat mediasi menerima Sukarwan untuk agar di eksekusi tembok yang di pagar mereka lebih dari sesuai ukuran tanah atau sertipikat mereka, yang atas nama Hermanto Batu Bara, melalui prosedur yang dilakukan oleh warga setempat.

Tetapi anehnya disini pihak Satpol PP melalui Sukarwan menyatakan agar pihak Desa untuk membuat surat bahwa tanah tersebut jalan gang dan meminta juga buat surat ke Satpol PP agar pihak Satpol PP bisa mengesekusi tanah yang lebih tersebut, ada satu kejanggalan dari pihak Satpol PP melalui Sukarwan bahwa ataupun kecurigaan apakah dugaan takut, atau ada kedekatan kepada pihak keluarga Almarhum HB.

Sehingga warga pun menilai bahwa tidaklah mungkin pihak Desa mengesekusi maupun membuat surat atau bahwa tanah tersebut yg gang tersebut atau milik Desa sementara itu sudah ada dari pada saat pihak warga membeli tapak tanah sudah ada jalan gang dua  jalur dari awal.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini