Takengon//MSN,
Polres Aceh Tengah kembali melakukan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kala Ise-Ise, Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Tim yang terdiri dari personel Polres Aceh Tengah, TNI, anggota Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah, dan perwakilan dari PT. Tusam Hutani Lestari (THL), dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah, Iptu Denny Dharmawan, S.H., M.H.
Dalam penyisiran tersebut, tim tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah bekas camp atau tempat tinggal para pekerja tambang ilegal ditemukan di lokasi. Tim gabungan kemudian melakukan pemusnahan langsung di tempat terhadap camp-camp tersebut guna mencegah potensi kembalinya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah terus berkomitmen menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Kami telah berulang kali melakukan imbauan dan memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi bekas tambang. Aktivitas tambang ilegal ini sangat merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat yang menggantungkan diri pada sumber daya air,” tegas AKBP Dody.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan alam sekitar.
Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau memberikan ruang terhadap aktivitas pertambangan ilegal, serta mendukung upaya bersama dalam menjaga kelestarian alam dan keamanan wilayah.(surianto )