-->

News

Kabag PHAL Kementerian ATR/BPN Pusat Berikan Pencerahan Terkait Tanah Warisan Terlantar

Admin

Jakarta // MSN, 

Astaghfirullah!!, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN Pusat Risdianto Prabowo Samodro, menyampaikan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan bisa dikategorikan sebagai tanah telantar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Menurutnya, tanah dengan kategori tersebut bisa langsung dikuasai oleh negara. "Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar," kata pria yang akrab disapa Anto ini saat dikonfirmasi, pada Rabu. (26/3/2025)

Kendati demikian, dia memastikan bahwa tanah yang dikuasai negara tidak otomatis menjadi milik negara. Pasalnya, ada skema retribusi daerah sehingga tanah tersebut akan diberikan kepada orang yang benar-benar dapat memanfaatkannya.

Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa obyek penertiban tanah telantar meliputi sebagai berikut:

Tanah hak milik Hak guna bangunan, Hak guna usaha, Hak pakai, Hak pengelolaan Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Anto juga menjelaskan, tanah hak milik bisa menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Sehingga Tanah hak milik tersebut dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan.

Tanah hak milik dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.

Fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Sementara, Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) dapat menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Kemudian agar rumah warisan aman dan tidak termasuk tanah atau rumah terlantar, ia menyarankan agar segera melakukan peralihan hak waris.(PJS)

Share:
Komentar

Berita Terkini