News

Gawat!!, Diduga Oknum Wartawan Dibayar Sehingga Pemberitaan Menjadi Ngalur Kidul

Admin

Pekanbaru // MSN,

Terkait pemberitaan yang ditampilkan oleh salah satu media online, dengan fakta dan bukti yang jelas. Sehingga menjadi Boomerang bagi pemilik usaha Media Masing-masing, pada Selasa.(11/3/25)

Diketahui terkait pemberitaan tersebut jelas dengan Foto yang diambil, tapi dibalas dengan nada keras wartawan yang diduga telah membekingi dengan berinisial 'AR', secara lantang memaki dan mencaci dengan kata yang tak pantas melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 08527850xxxx gambar WA terlampir.

Namun sangatlah disayangkan beberapa media online yang lain ikut mengklarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tak benar dengan judul yang sudah lama, dikatakan tidak beraktivitas, padahal dua (2) hari sebelumnya tim awak media dan rekan mendatangi tempat tersebut, ternyata masih bebas beroperasi.

Kuat dugaan media yang mengklarifikasi telah dibayar oleh pemilik usaha haram tersebut, sehingga berani memberi pemberitaan yang tak benar kepada publik. Ini harus menjadi perhatian Dewan pers sehingga Fungsi media dan wartawan itu jelas.

Media yang mengklarifikasi pemberitaan sesuai dengan bukti Foto sebaiknya segera dilaporkan ke Dewan pers sebagai penyalahgunaan wewenang, dan pelaporan kepada pihak berwajib dengan laporan kerjasama dengan mafia minyak yang dapat merugikan Negara.

Adapun Dugaan media yang tergolong telah menyalahgunakan fungsinya antara lain:

1. mentengnews.com

2. mahkotariau.com

3. www.curaian.com

4. Globalsrimingnews.com

5. Siberkiriminal.com

6. Terkini24.online

7. Siberpublik.online

8. Indonesiaterkini.id

9. Faktawicara.id

10. garudasakti.id

11. suaraaktual.co

12. radarblambangan.com

13. detikterkini24.com

Diketahui dari sumber, bahwa ada sekitar 13 media diduga tidak patuh dengan aturan yang dibuat oleh Dewan PERS.

Dengan harapan kepada Dewan PERS kedepan, agar dugaan kebiasaan hal seperti ini dapat ditertibkan, baik itu dari para oknum wartawan bahkan bendera Medianya masing-masing, karena dapat menciderai tugas pokok seorang Jurnalis serta Kode Etik PERS yang berlaku di Indonesia.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini