-->

News

Diduga Adanya Mafia Solar Ilegal di Pekanbaru, APH Seakan Tidur dan Tidak Perduli

Admin

 

Pekanbaru //MSN,

Gudang Penampungan BBM bersubsidi diduga tempat bisnis ilegal dengan ragam modus diantaranya dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar. 

Hal tersebut  dikatakan  warga sekitar kepada TIM investigasi awak media dengan melakukan Investigasi bersama dengan sejumlah awak media di Kota Pekanbaru.

Dikatakan warga itu, di lokasi penampungan BBM kerap terlihat secara berulangkali keluar masuk mobil dengan membawa dan menurunkan BBM. 

Setelah Dipantau langsung, lokasi penimbunan BBM solar di wilayah hukum Polsek Tampan, Jalan Melati, Kota Pekanbaru. 

Saat investigasi dilakukan oleh sejumlah awak media terlihat banyak mobil tangki merk fuso dan mobil tanki pertamina Biru putih tersebut berlalu lalang keluar masuk gudang. Dan sangatlah benar telah ditemukan penimbunan BBM Subsidi disana.

Warga sekitar yang enggan disebut namanya merasa sudah sangat resah dengan adanya gudang penimbunan BBM jenis solar di sebuah gudang tersebut, yang berada di Jalan melati kota pekanbaru, warga berharap untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat dan tim pengawas dari Pertamina.

Di lapangan sesuai hasil investigasi Tim Awak Media terlihat Mobil modifikasi bongkar muat BBM Subsidi tersebut mengambil BBM dari Setiap SPBU- SPBU mobil lansiran di setiap SPBU yang ada di Pekanbaru, dengan harga sesuai tertera di SPBU tersebut. Bahkan sampai keluar daerah Kota Pekanbaru. Kemudian para mafia BBM ilegal tersebut  menjual kembali kepada pabrik-pabrik.

Saat awak media mempertanyakan hal ini kepada berinisial 'Frans Gultom' Diduga selaku pemilik gudang tersebut , sudah bertahun-tahun menjalankan usaha tersebut.


Kepada awak media masyarakat sekitar yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, “Saya harap mafia BBM seperti ini ditindak tegas oleh APH Polda Riau dan Jangan Pilih Kasih Dalam Mengenai persoalan ini", menurut satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, Gudang BBM SOLAR ILEGAL tersebut dulu pernah ditutup dan kini Dibuka lagi entah “dapat angin dari sampai aktivitas gudang bbm solar ilegal beroperasi,”Ujar warga lagi.

Ditambahkan warga itu, diduga penimbunan dan bisnis terselubung  BBM ini, maka diharapkan mendapat perhatian khusus dari Kapolda RIAU Bapak Irjen M IQBAL terkait bisnis gudang bbm solar ilegal.

“Ini kalau tidak ditindaklanjuti maka masyarakat yang berpergian jalan jauh akan sulit mendapatkan BBM karena selalu kehabisan di SPBU. Diharapan masyarakat kasus bisnis ilegal BBM ini bisa segera ditindak dan dijadikan atensi khusus dari Kapolda Riau", katanya lagi.

Ditempat terpisah, Tim investigasi Awak Media mengatakan,  Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp 60 Miliar

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini