News

Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Admin

KOTIM // MSN,

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang telah Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC), yaitu hasil tembakau berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun, Kamis (27/02/2025).

"BMMN yang dimusnahkan pada acara ini berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit periode Juli 2023 hingga Desember 2024, berupa 720.456 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol/miras ilegal dengan perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp997.804.952, dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok sebesar Rp709.625.608," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro.

"Operasi penindakan Bea Cukai Sampit dicapai dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra instansi vertikal, maupun soliditas bersama Kemenkeu Satu Sampit," ujarnya.

"Kolaborasi dan dukungan ini telah lama dijalin dengan aparat TNI/POLRI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, jajaran Pemda dan Satpol PP di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan, serta para pengampu kepentingan terkait baik instansi vertikal maupun daerah, perusahaan jasa titipan/pengiriman barang dan juga peran aktif dukungan seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan rokok dan miras ilegal," jelasnya.

"Modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penawaran, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya.

Menurut Agus, saat ini pola perdagangan sudah sangat mudah dengan fasilitasi kemajuan teknologi, perdagangan online menggunakan e-commerce dan social media. 

Peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Tengah ini seiring dengan munculnya fenomena down-trading, yakni pola konsumsi konsumen rokok beralih dari yang harganya mahal ke rokok murah yang biasanya diproduksi oleh pabrikan skala kecil atau rokok ilegal. 

"Rokok dan miras ilegal tidak semata berdampak pada penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan, keamanan dan ketertiban, aspek industri, tenaga kerja dan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu peningkatan kegiatan preventif dan represif terus diintensifkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder Bea Cukai," ucapnya. 

"Bea Cukai Sampit telah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan pencegahan berupa sosialisasi dan publikasi, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, giat patroli, dan Operasi Gempur Rokok ilegal. Selain itu disertai pula dengan upaya-upaya penindakan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan dengan harapan tercipta iklim usaha yang kondusif, taat hukum dan terpenuhi kewajiban negaranya," ujar Agus.

"Di tahun 2025 dengan adanya kegiatan pemusnahan ini semoga dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha yang legal sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal," pungkasnya.

(Rine)

Share:
Komentar

Berita Terkini