-->


News

WARTAWAN MEDIA24JAM, DIDUGA MENDAPATKAN DISKRIMINASI OLEH OKNUM POLSEK DELI TUA

Admin



Deli Serdang //MSN,

Seorang oknum polisi berinisial RS yang bertugas di Polsek Delitua,Polrestabes Medan, diduga melakukan tindakan arogansi dengan mengusir seorang wartawan dari kantor Polsek Deli Tua, serta mengancam wartawan dengan kalimat akan saya penjarakan kamu. 

Insiden ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024) ketika wartawan bernama Muhammad Zulfahri Tanjung, yang bekerja untuk Media24jam.Com datang ke kantor Polsek untuk melakukan konfirmasi terkait kasus perusakan pagar 'dimana pihak kepolisian Polsek Delitua , telah mengamankan salah satu terduga pelaku. 

Warga berharap dinas kehutanan kabupaten Deli Serdang tangkap pelaku perambahan dan pembalakan Hutan Mangrove di kecamatan Pantai Labu.

Menurut keterangan Muhammad Zulfahri Tanjung peristiwa bermula ketika dirinya mendatangi Polsek Deli Tua dengan maksud untuk melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim terkait penangkapan terduga pengrusakan pagar, Namun saat berada di kantor Polsek, Bahar mengaku didatangi oleh oknum yang langsung menunjukkan sikap kasar dan tidak profesional serta mengeluarkan kalimat ancaman. 

“Saya ke Polsek untuk konfirmasi kasus penangkapan salah satu warga yang diduga merusak pagar tanah. 

Ia juga menambahkan bahwa selain mengatakan kata akan memenjarakan, oknum juga bertindak kasar dengan mendorongnya keluar dari ruangan penyidik Polsek Delitua.

Ada Anggota DPRD dalam Eksekusi Tanah tanpa ada putusan Pengadilan

“Saya diusir sambil oknum tersebut mengatakan mau dipenjarakan kalian, sembari mengarahkan keluar dari ruangan Penyidik Polsek Delitua,” ujar Muhammad Zulfahri Tanjung menceritakan kejadian yang dialaminya.

Saya menghormati dan mengikuti prosedur, saya sudah meminta izin sama anggota PHL yang sedang bertugas dalam ruang tersebut, ingin bertemu Kanit Reskrim' lalu diarahkan ke dalam, tetapi ada perlakuan dan Diskriminasi yang Saya dapatkan dari Oknum Polsek Deli Tua.

Jelas sekali bahwa oknum Polsek menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya, terutama untuk mendapatkan konfirmasi dan informasi yang benar dan akurat , tetapi dengan arogan oknum menunjukkan kearogannya dan tidak senang atas kehadiran wartawan.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII ketentuan pidana ' Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(JAKA)

Share:
Komentar

Berita Terkini