Tebing Tinggi//MSN,
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk seorang pelaku yang di duga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis shabu shabu. Adapun penangkapan yang di lakukan oleh personil sat Resnarkoba yaitu pada Sabtu siang (14/12/2024) di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Di ketahui pelaku berinisial S (38) yang berdomisili di Desa Paya Lombang dan bekerja sebagai wiraswasta, Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar akan aktifitas pelaku yang meresahkan warga. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu shabu dengan berat 2,15 gram dan satu unit android.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, Minggu (22/12/2024), bahwa penangkapan di lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Setelah di lakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti di dalam sebuah rumah di lokasi kejadian. Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Usai melakukan penangkapan, petugas menggelandang pelaku dan barang buktinya ke Mapolres Tebing Tinggi guna untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif. Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, ujar Kasat Resnarkoba jelas.
Masyarakat juga di himbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Upaya bersama antara Kepolisian dan masyarakat di nilai menjadi kunci utama dalam memerangi bahaya narkotika agar seluruh warga masyarakat dapat menjalani hidup dengan aman, nyaman, damai dan harmonis.(Robikun).
