-->



News

Mantan Plt. Bupati Langkat Di Panggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat.

Admin



Langkat, Sumatera Utara//MSN

Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada hari Rabu (11/12/2024). Kehadiran Syah Afandin atau akrab di sapa Ondim, hanya sebatas memberikan keterangan tambahan terhadap Dua tersangka Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi dan Kepala BKD, Eka Syahputra Depari. Menurut keterangan yang ada, ia benar tadi saya memenuhi panggilan penyidk Polda Sumatera Utara untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka yaitu, Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari sebelumnya, jelas Ondim saat di konfirmasi via selulernya.

Ondim menambahkan, dalam pemeriksaan tadi, dirinya menerangkan terkait proses dan prosuderal terkait dengan penerimaan P3K, baik itu menyangkut SKTT maupun upaya yang sudah di lakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke kementerian. Tadi itu, hanya memberikan keterangan tambahan saja terhadap tersangka Syaiful dan Eka, ucap Ondim tegas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombespol. Hadi Wahyudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Plt Bupati Langkat. Yang hari ini di periksa adalah eks Plt Bupati Langkat dan ternyata yang bersangkutan telah hadir, ucap Kombespol. Hadi jelas. Untuk di ketahui, sejauh ini ada lima orang yang di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat.

 (Ahmad K. Ch.Hasibuan).

Share:
Komentar

Berita Terkini