Hamparan Perak //MSN,
PT Indowastek, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berlokasi di Jalan Lintas Terjun, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan.
Dimana perusahaan ini diduga kuat mencemari aliran parit di depan gudangnya, dengan indikasi berupa air yang keruh, panas, dan berbau menyengat, pada Sabtu. (14/12/2024)
Temuan Awal Dugaan Pencemaran, Warga sekitar mulai mengeluhkan kondisi parit sejak beberapa bulan terakhir. Seorang jurnalis yang turut menyelidiki mendokumentasikan kondisi parit dan mengambil sampel air ke dalam botol.
Dalam video yang beredar, terlihat air parit berwarna pekat kehitaman, berbau kimia, dan terasa panas saat disentuh. Dugaan awal menunjukkan bahwa pencemaran ini berasal dari limbah hasil pencucian tangki isotank yang digunakan untuk menyimpan bahan kimia berbahaya.
"Setiap kali tangki-tangki itu datang, air parit menjadi keruh dan baunya makin menyengat. Bahkan ikan-ikan kecil di sekitar hilang. Kami khawatir dampaknya pada kesehatan," ungkap salah seorang warga setempat, yang meminta namanya dirahasiakan.
Upaya Konfirmasi yang Tertutup, Tim investigasi mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi. Namun, hanya seorang petugas keamanan yang ditemui di lokasi.
Petugas tersebut menyatakan bahwa pemilik perusahaan, berinisial CH, tidak berada di tempat, dan memberikan nomor kontak humas perusahaan. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, humas dengan inisial IR belum memberikan respons terhadap panggilan atau pesan konfirmasi.
Hal ini akan di tindaklanjuti dengan Laporan Resmi ke Dinas Lingkungan Hidup, Dalam upaya mencegah kerusakan lebih lanjut tim investigasi dan perwakilan masyarakat melaporkan kejadian ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, disertai bukti berupa video, foto, dan sampel air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Dr. Ir. Hadi Santoso, menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
"Kami telah menerima laporan dan akan menurunkan tim untuk menyelidiki langsung ke lokasi. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami akan menindak tegas perusahaan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Potensi Sanksi Hukum, Jika terbukti bersalah, PT Indowastek dapat menghadapi beberapa konsekuensi serius, termasuk:
1. Pemberian Sanksi Administratif: Seperti penghentian operasi hingga denda.
2. Tuntutan Perbaikan Lingkungan: Perusahaan diwajibkan melakukan remediasi terhadap parit dan area yang tercemar.
3. Potensi Pidana Lingkungan: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan akibat limbah B3 dapat dikenai hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan Dugaan pencemaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Parit yang tercemar biasanya menjadi saluran air untuk kebutuhan domestik atau pertanian, yang bisa berdampak serius pada ekosistem sekitar dan sumber mata pencaharian warga serta nelayan dan tambak ikan milik warga sekitar dengan adanya aliran air parit yang terdampak limbah B3.
Tuntutan Warga dan Aktivis Lingkungan, Masyarakat sekitar dan berbagai komunitas lingkungan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas.
"Kami berharap ada transparansi dalam investigasi ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas kelalaian perusahaan," ujar Nurhayati, seorang aktivis lingkungan.
Panggilan pada PT Indowastek Hingga kini, PT Indowastek belum memberikan pernyataan resmi.
Semua pihak mendesak perusahaan segera memberikan klarifikasi, memprioritaskan tanggung jawabnya untuk melindungi lingkungan, dan memperbaiki praktik pengolahan limbah yang dianggap bermasalah.
Dengan demikian dengan investigasi dan temuan ini Kesimpulan dan Harapan Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang arti penting tanggung jawab lingkungan.
Masyarakat dan pemerintah diharapkan terus bekerja sama untuk memastikan lingkungan tetap lestari, sementara perusahaan wajib patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menginformasikannya kepada publik.
(Red/Tim)


