-->


News

TANGKAP PENGADAH SEMBAKO DAN DUGAAN PEMERKOSAAN SEKSUAL DI PANTI ASUHAN ANAK TERANG DUNIA AGAR SEGERA DI TANGKAP!

Admin

 


HELVETIA //MSN,

Masyarakat meminta aparat Kepolisian agar cepat menangkap Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Panti Asuhan Anak Terang Dunia, 08-08-2026. yang berlokasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia.


Selain dugaan kekerasan seksual terhadap anak, dan juga adanya dugaan pengadah sembako di Panti Asuhan Anak Terang Dunia yang diduga berkaitan dengan sembako yang diperuntukkan bagi kebutuhan anak-anak penghuni panti.

Informasi tersebut dihimpun awak media dari  warga. Warga meminta pihak Kepolisian tidak hanya mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga menelusuri dugaan adanya pihak yang menjadi pengadah sembako di lingkungan panti tersebut.

Berdasarkan informasi warga yang dihimpun awak media, terdapat empat anak penghuni Panti Asuhan Terang Dunia yang disebut menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Keempat anak tersebut disebut berinisial RN (10), CDN (12), PAW (10), dan PH (10).

Para korban telah menjalani pemeriksaan medis dan telah memperoleh hasil visum. 

Menurut keterangan informasi dari warga anak yatim piatu kelaparan karena sembako yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan anak-anak panti, diduga  adanya pihak yang menjadi pengadah. Warga meminta aparat menyelidiki secara menyeluruh siapa pihak yang diduga menjadi pengadah.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga meminta setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beserta perubahan yang terkait, menjadi salah satu dasar hukum penting dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Dalam konstruksi perkara seperti yang disampaikan warga, ketentuan yang sebelumnya dikenal antara lain Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengenai larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak.

Selain itu terdapat Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau cara-cara sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

UU Perlindungan Anak juga mengatur pemberatan pidana dalam keadaan tertentu apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, atau pihak tertentu yang memiliki kedudukan terhadap anak.

Selain UU Perlindungan Anak, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sesuai dengan konstruksi perkara dan perbuatan yang terbukti.

UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual sekaligus memberikan perhatian terhadap hak korban, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, dan restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 UU TPKS mengatur mengenai kekerasan seksual fisik, sedangkan Pasal 15 UU TPKS mengatur pemberatan pidana dalam keadaan tertentu, termasuk apabila tindak pidana dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau hubungan tertentu dengan korban sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Perlu diketahui bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, dalam perkara yang terjadi setelah berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum perlu memperhatikan ketentuan KUHP yang baru.

Pasal 473 KUHP mengatur tindak pidana perkosaan dan mencakup ketentuan mengenai persetubuhan dengan anak.

Sementara itu, ketentuan KUHP lama seperti Pasal 351 tentang penganiayaan serta Pasal 289 dan Pasal 294 perlu dilihat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan, mengingat KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dengan demikian, penerapan pasal terhadap terduga pelaku harus disesuaikan dengan waktu kejadian, bentuk perbuatan, korban, hubungan pelaku dengan korban.

Sementara itu, awak media juga mempertanyakan kepada Bapak Hengki Irawan, S.E., yang merupakan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

 bagaimana kelanjutan dengan kasus anak Panti Asuhan Terang Dunia, 

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan dan kelanjutan kasus tersebut, Hengki Irawan menyampaikan agar awak media menunggu informasi lebih lanjut.

“Tunggu informasinya aja ya, Bang,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media meminta informasi mengenai sejauh mana tindak lanjut terhadap dugaan kasus yang menimpa anak-anak penghuni Panti Asuhan Terang Dunia.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menantikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yang disebut sebagai korban serta dugaan adanya pengadah sembako di lingkungan panti.

Warga berharap Kepolisian memberikan perhatian serius terhadap dugaan perkara tersebut dan segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan.

Menurut warga, anak-anak yang berada di panti asuhan seharusnya mendapatkan perlindungan, makanan yang layak, pendidikan, pengasuhan, serta lingkungan yang aman.

Masyarakat juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu pihak apabila nantinya ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut membantu, mengetahui, menyembunyikan, atau terlibat dalam dugaan tindak pidana.

Masyarakat meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus  kekerasan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Terang Dunia, memeriksa dan memproses terduga pelaku berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, mengusut dugaan adanya pengadah sembako di Panti Asuhan Terang Dunia, menelusuri pihak yang diduga menjadi pengadah sembako di panti  asuhan anak  Terang Dunia. Serta memastikan empat anak yang disebut sebagai korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, dan memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini bukan hanya mengenai penindakan terhadap pihak yang dilaporkan, tetapi yang paling utama adalah keselamatan dan masa depan anak-anak yang diduga menjadi korban.

Apabila dugaan kekerasan seksual tersebut terbukti melalui proses hukum. Demikian pula apabila dugaan mengenai pengadah sembako terbukti memenuhi unsur tindak pidana, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini secara terang-benderang  siapa yang diduga menjadi pengadah sembako, apakah terdapat pihak lain yang terlibat, dan yang paling penting, bagaimana negara memberikan keadilan serta perlindungan kepada anak-anak yang diduga menjadi korban.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini