JOMBANG, JAWA TIMUR //MSN,
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, diwarnai ketegangan hingga kericuhan saat Sidang Pleno IV membahas dan menetapkan tata tertib pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pada Minggu (30/8/2026).
Perdebatan tajam terutama berkutat pada ketentuan masa jeda atau “masa iddah” selama satu tahun bagi mantan pejabat politik sebelum diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pasal paling sensitif dalam pembahasan tata tertib. Sebagian peserta mendorong agar aturan satu tahun itu dihapus atau dipangkas menjadi enam bulan. Di sisi lain, pihak yang mempertahankan ketentuan tersebut berpegang pada Peraturan Perkumpulan NU yang mengatur masa jeda satu tahun sejak seseorang berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan politik.
Aturan “Masa Iddah” Jadi Titik Panas
Perdebatan tidak sekadar menyangkut teknis tata tertib. Ketentuan tersebut dinilai memiliki konsekuensi langsung terhadap peta persaingan calon Ketua Umum PBNU.
Salah satu nama yang ikut terseret dalam polemik tersebut adalah Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, yang diketahui baru mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.
Jika ketentuan masa jeda satu tahun diberlakukan secara ketat, status dan kelayakan sejumlah figur yang baru meninggalkan jabatan politik berpotensi menjadi persoalan dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.
Kondisi tersebut membuat pembahasan tata tertib berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang semakin terbuka.
Massa Pendukung Gus Yusuf Merangsek
Ketegangan semakin meningkat setelah massa yang disebut sebagai pendukung Gus Yusuf menggelar demonstrasi di akses menuju area sidang.
Situasi memanas ketika massa berupaya merangsek masuk ke kawasan pelaksanaan sidang dan meminta panitia menemui mereka.
Aksi saling dorong pun terjadi di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menambah tekanan terhadap jalannya sidang yang sejak awal telah diwarnai perdebatan keras antarpeserta.
Kericuhan akhirnya membuat pembahasan tata tertib belum mencapai titik temu.
Sidang Diskors, Polemik Belum Berakhir
Sidang Pleno IV kemudian diskors menyusul situasi yang tidak kondusif di sekitar area pelaksanaan muktamar.
Belum adanya kesepakatan terkait ketentuan masa jeda satu tahun membuat pembahasan tata tertib pencalonan Ketua Umum PBNU masih menjadi pekerjaan besar bagi forum muktamar.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa kontestasi kepemimpinan PBNU tidak hanya ditentukan oleh figur yang maju, tetapi juga oleh aturan main yang menentukan siapa yang berhak masuk ke arena pertarungan.
Kini, bola berada di tangan forum Muktamar ke-35 NU. Apakah aturan masa jeda satu tahun tetap dipertahankan, dipangkas menjadi enam bulan, atau justru dihapus, menjadi salah satu pertanyaan paling krusial yang akan menentukan arah kontestasi kepemimpinan PBNU berikutnya.
Yang jelas, kericuhan di tengah pembahasan tata tertib menjadi alarm bahwa perebutan kepemimpinan organisasi sebesar NU sedang memasuki fase yang sangat sensitif.(Red/Tim)


