-->


News

Kejati Sumut Tak Terima Vonis Bebas Bambang Ghiri, Kasus Smartboard Rp6,2 Miliar Masuk Babak Banding

Admin

 

TEBING TINGGI //MSN,

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengajukan banding atas putusan bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024.

Putusan bebas tersebut menjadi titik krusial dalam perkara yang sebelumnya didakwakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan sebelumnya menyatakan Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Kejati Sumut menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa upaya hukum banding ditempuh karena jaksa memiliki pandangan berbeda terhadap putusan majelis hakim.

Kejati Sumut juga akan mempelajari secara cermat seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama, termasuk penilaian majelis terhadap alat bukti yang dinilai belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Bambang dalam perkara tersebut.

Dua Terdakwa Lain Juga Dibanding

Perkara pengadaan smartboard ini tidak hanya menyeret Bambang Ghiri Arianto.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, masing-masing telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Namun, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut juga belum dianggap memenuhi tuntutan jaksa.

Kejati Sumut berencana mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut kini memasuki babak pemeriksaan di tingkat banding.

Upaya hukum ini akan menjadi momentum penting untuk menguji kembali fakta persidangan, kekuatan alat bukti, serta pertimbangan hukum yang melandasi putusan terhadap masing-masing terdakwa.

Kini bola berada di tangan pengadilan tingkat banding: apakah putusan bebas terhadap Bambang Ghiri Arianto akan dipertahankan, atau justru dianulir setelah seluruh fakta dan alat bukti kembali diuji?.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini