-->


News

Gelper Superstar 21 Diduga Berkedok Perjudian Masih Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Admin

 

Batam//MSN,

Aroma dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Superstar 21 Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, kembali mencuat ke permukaan. Ironisnya, meski isu ini telah berulang kali menjadi perhatian publik dan lokasi tersebut dikabarkan pernah dirazia aparat penegak hukum, aktivitas di tempat itu diduga masih berlangsung secara terang-terangan.

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan ramainya pengunjung dewasa yang silih berganti keluar masuk arena permainan. Area parkir dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian masih dapat berjalan begitu terbuka tanpa tindakan tegas yang terlihat?

Seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sistem permainan dilakukan dengan membeli koin. Apabila menang, koin hasil permainan disebut dapat ditukarkan menjadi rokok yang kemudian diduga dikonversi kembali menjadi uang melalui pihak tertentu.

"Hari ini saya kalah sekitar Rp700 ribu. Sistemnya beli koin, kalau menang bisa ditukar lagi," ujarnya.

Apabila pengakuan tersebut benar dan didukung alat bukti, maka praktik tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum karena berpotensi memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan aktivitas di dalam arena, tetapi juga lemahnya efek penindakan yang dirasakan masyarakat. Bila lokasi yang berkali-kali menjadi sorotan tetap beroperasi, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung di ruang publik. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata, penyelidikan yang profesional, serta penegakan hukum yang transparan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.

Masyarakat kini menunggu jawaban, bukan sekadar razia sesaat. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik perjudian yang meresahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Robby)


Share:
Komentar

Berita Terkini