-->


News

GBI Jemaat Allah Tritunggal Minta Ruangan Sekolah Joy Segera Dikosongkan

Admin



JAKARTA BARAT//MSN,

 8 Agustus 2026 – Pengurus Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Allah Tritunggal (JAT) Jembatan Tiga, Taman Palem Lestari, Pekojan, Jakarta Barat, meminta pengurus SD-SMP Joy segera mengosongkan sejumlah ruangan yang selama ini digunakan untuk kegiatan sekolah.

Permintaan tersebut disampaikan pada 7 Agustus 2026 melalui Gembala Sidang Jemaat Allah, EV. Arline Natalia, A.Md., kepada Sdri. Mega yang disebut sebagai pengurus Sekolah Joy, beralamat di Jembatan Hitam No. 2, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, permintaan pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan sebelumnya mengenai penggunaan ruangan di lingkungan GBI Jemaat Allah Tritunggal.

Pengurus GBI Jemaat Allah Tritunggal, Pendeta Lee Salim Alek dan Pendeta Janni Fiannia Mulyadi, meminta agar kesepakatan mengenai pengosongan ruangan segera dilaksanakan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, batas waktu pengosongan ruangan koperasi SD Joy sebelumnya telah disepakati pada 1 Juli 2026. Namun, hingga pemberitahuan kembali disampaikan pada 7 Agustus 2026, ruangan tersebut disebut masih belum dikosongkan.

Pendeta Lee Salim Alek kemudian meminta EV. Arline Natalia untuk kembali menyampaikan kepada pengurus Sekolah Joy agar pengosongan ruangan dilakukan sesuai kesepakatan yang disebut telah dibuat sebelumnya.

Akan Digunakan untuk Kebutuhan Pastori dan Perpustakaan

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ruangan yang diminta untuk dikosongkan tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan Pastori GBI Jemaat Allah Tritunggal serta ruang perpustakaan Sekolah Joy.

Selain meminta pengosongan, pihak GBI juga disebut meminta pengurus Sekolah Joy melakukan penataan ulang lokasi kegiatan belajar mengajar apabila diperlukan.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, Lee mengatakan bahwa apabila pengosongan tidak dapat dilakukan sekaligus, kegiatan belajar mengajar Sekolah Joy yang berada di bagian belakang diminta untuk dipindahkan ke bagian depan pada tahun ajaran 2026–2027.

“Jika tidak mau dikosongkan sekaligus, sekolah Joy yang di belakang segera dipindahkan ke depan untuk pelajaran tahun baru 2026–2027. Maka saya akan segera datangi pengurus Sekolah Joy.”

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya permintaan agar persoalan penggunaan ruangan dapat diselesaikan sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2026–2027.

Pihak Sekolah: “Tidak Tahu dan Tidak Mau Tahu”

Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Sdri. Oong, yang disebut sebagai salah satu guru di Sekolah Joy, mengenai permintaan pengosongan ruangan tersebut, pihak sekolah memberikan tanggapan singkat.

“Gak urusan, tidak tahu dan tidak mau tahu!!!”

Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media meminta keterangan mengenai permintaan pengosongan ruangan yang disampaikan pihak GBI Jemaat Allah Tritunggal.

Hingga berita ini ditulis, awak media belum memperoleh keterangan resmi secara tertulis dari pihak Sekolah Joy mengenai dasar penggunaan ruangan, kesepakatan pengosongan, maupun langkah yang akan dilakukan pihak sekolah menanggapi permintaan tersebut.

Dasar Penggunaan Ruangan Masih Perlu Diklarifikasi

Persoalan penggunaan ruangan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya terkait status kepemilikan atau penguasaan ruangan, dasar hak penggunaan, kesepakatan mengenai batas waktu pengosongan, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan ruangan oleh Sekolah Joy.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari unsur Forkopimda Jakarta Barat, termasuk Wali Kota Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat, Dandim 0503/Jakarta Barat, maupun instansi terkait lainnya mengenai persoalan tersebut.

Situasi ini berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak segera dikomunikasikan secara terbuka oleh pihak pengelola tempat, pengurus gereja, dan pengurus Sekolah Joy.

Penyelesaian melalui musyawarah, komunikasi yang terbuka, serta mengacu pada dokumen dan dasar hukum yang berlaku dinilai penting agar kegiatan pendidikan dan kegiatan keagamaan tetap dapat berjalan dengan tertib.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai kepemilikan atau penguasaan ruangan, hak penggunaan, batas waktu pengosongan, serta kesepakatan tanggal 1 Juli 2026 masih memerlukan klarifikasi dan dokumen pendukung dari masing-masing pihak. Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diterima awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Sekolah Joy, GBI Jemaat Allah Tritunggal, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

(Red/Tim MSN)

Share:
Komentar

Berita Terkini