-->


News

DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL DAN PENADAHAN SEMBAKO DI PANTI ASUHAN TERANG DUNIA, WARGA DESAK POLISI BERTINDAK

Admin

 

MEDAN //MSN,

Dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Panti Asuhan Anak Terang Dunia, Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai perhatian serius masyarakat.

Tidak hanya dugaan kekerasan seksual, warga juga meminta aparat penegak hukum mengusut informasi mengenai dugaan adanya pihak yang menerima atau menampung sembako yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan anak-anak penghuni panti.

Informasi tersebut dihimpun awak media dari sejumlah warga yang mengetahui persoalan tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

EMPAT ANAK DISEBUT MENJADI KORBAN

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, terdapat empat anak yang disebut menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Mereka disebut berinisial RN (10), CDN (12), PAW (10), dan PH (10).

Untuk melindungi identitas dan masa depan anak, nama lengkap maupun informasi pribadi lainnya tidak dipublikasikan.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa para anak tersebut telah menjalani pemeriksaan medis dan disebut telah memperoleh hasil visum.

Namun demikian, hasil pemeriksaan medis maupun visum harus ditempatkan sebagai bagian dari alat bukti yang harus dinilai secara profesional oleh penyidik dan pihak berwenang, bukan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah.

BUKAN HANYA DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL, SEMBAKO JUGA DIPERTANYAKAN

Persoalan lain yang kini menjadi perhatian warga adalah dugaan adanya pihak yang menerima atau menampung sembako yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak penghuni panti.

Warga bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa anak-anak penghuni panti diduga mengalami kekurangan makanan, sementara sembako yang diperuntukkan bagi kebutuhan mereka diduga berpindah tangan.

Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana tetapi serius:

Ke mana sebenarnya sembako tersebut disalurkan? Siapa yang menerima? Untuk kepentingan siapa? Dan apakah terdapat pihak yang mengetahui bahwa barang tersebut diduga berasal dari sumber yang tidak semestinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab hanya berdasarkan rumor.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul sembako, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, jumlah dan jenis barang, bukti transaksi maupun distribusi, serta keterangan saksi apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

Jika penyelidikan nantinya menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TKSK: “TUNGGU INFORMASINYA AJA YA, BANG”

Awak media juga meminta keterangan kepada Hengki Irawan, S.E., selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengenai perkembangan penanganan persoalan yang disebut terjadi di Panti Asuhan Anak Terang Dunia.

Ketika ditanya mengenai sejauh mana tindak lanjut kasus tersebut, Hengki meminta awak media menunggu informasi lebih lanjut.

«“Tunggu informasinya aja ya, Bang,” ungkapnya.»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan penanganan perkara masih dinantikan publik, khususnya terkait langkah perlindungan terhadap anak-anak yang disebut sebagai korban.

POLISI DIMINTA TIDAK HANYA BERHENTI PADA TERDUGA PELAKU

Masyarakat meminta Kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Apabila dugaan kekerasan seksual terbukti, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian pula terhadap dugaan penyalahgunaan atau penadahan sembako. Polisi dinilai perlu menelusuri rantai distribusinya apabila terdapat indikasi bahwa barang yang semestinya diperuntukkan bagi anak-anak panti justru diterima atau dikuasai pihak lain secara melawan hukum.

Yang perlu dibuktikan bukan sekadar “siapa yang menerima sembako”, tetapi juga apakah penerima mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari suatu tindak pidana.

Dengan demikian, istilah “penadah” tidak semestinya dilekatkan kepada seseorang sebelum unsur pidananya benar-benar ditemukan melalui proses hukum.

KETENTUAN PIDANA PENADAHAN DALAM KUHP BARU

Perlu dicermati bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai penadahan antara lain terdapat dalam Pasal 591, yang mengatur perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan, atau menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Sementara Pasal 592 KUHP mengatur penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan atau pencaharian.

Karena peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 2026, aparat perlu memastikan ketentuan pidana yang tepat berdasarkan waktu kejadian, sifat perbuatan, serta seluruh unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Artinya, tidak cukup hanya membuktikan bahwa seseorang menerima atau menguasai suatu barang. Harus dilihat pula asal barang tersebut dan ada atau tidaknya pengetahuan maupun keadaan yang menyebabkan seseorang patut menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana.

DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS

Terlepas dari proses pembuktian hukum, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan yang sangat serius.

Aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sesuai dengan konstruksi peristiwa dan bukti yang diperoleh.

Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan tidak hanya berkaitan dengan proses pidana terhadap terduga pelaku, tetapi juga menyangkut perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Karena KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026, penerapan pasal juga harus disesuaikan dengan waktu kejadian dan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

EMPAT PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNGGU JAWABAN

Dari informasi yang berkembang, sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab melalui proses penyelidikan resmi:

Pertama, bagaimana kronologi dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak tersebut?

Kedua, siapa pihak yang dilaporkan atau diduga melakukan kekerasan seksual dan bagaimana status hukum penanganannya?

Ketiga, apakah benar terdapat sembako yang diperuntukkan bagi kebutuhan anak-anak panti tetapi kemudian berpindah kepada pihak lain?

Keempat, jika benar terdapat pihak yang menerima atau menguasai sembako tersebut, apakah pihak tersebut mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari suatu tindak pidana?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh dibangun dari spekulasi. Publik membutuhkan hasil penyelidikan yang transparan, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

WARGA: ANAK-ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS

Warga meminta aparat Kepolisian dan instansi terkait memastikan anak-anak yang berada di Panti Asuhan Anak Terang Dunia mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.

Anak-anak yang berada di lembaga pengasuhan semestinya memperoleh makanan yang cukup, pendidikan, pengasuhan, rasa aman, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Karena itu, masyarakat meminta agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada dugaan kekerasan seksual.

Jika penyidikan menemukan adanya pihak lain yang membantu, mengetahui, menyembunyikan, menerima, atau turut mengambil keuntungan dari suatu tindak pidana, keterlibatannya juga harus dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

DESAK POLISI UNGKAP SECARA TERANG

Masyarakat pada prinsipnya meminta beberapa langkah konkret:

1. Mengusut secara serius dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Anak Terang Dunia.

2. Memastikan identitas dan keselamatan anak-anak yang disebut sebagai korban tetap terlindungi.

3. Memeriksa dan memproses setiap pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti.

4. Menelusuri asal-usul dan distribusi sembako yang dipersoalkan.

5. Mengidentifikasi pihak yang menerima atau menguasai sembako tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

6. Memastikan apakah unsur pidana penadahan benar-benar terpenuhi berdasarkan KUHP yang berlaku.

7. Memberikan pendampingan dan perlindungan kepada anak-anak yang diduga menjadi korban.

8. Memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang siapa yang akan ditangkap.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah anak-anak yang berada di bawah pengasuhan benar-benar terlindungi?

Jika dugaan kekerasan seksual terbukti, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika dugaan penadahan sembako terbukti memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab juga harus diproses.

Namun jika tuduhan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, maka proses hukum juga harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Kini masyarakat menunggu aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut secara terang-benderang—bukan berdasarkan rumor, bukan berdasarkan tekanan massa, tetapi berdasarkan bukti.

Sebab ketika yang dipertaruhkan adalah keselamatan anak-anak, penegakan hukum tidak boleh setengah hati.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini