Aceh Timur.//MSN,
Para Petani perkebunan sawit yang terdata dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2024-2025, dikelola oleh Koperasi Siribe Guna di Kecamatan Pante Bidari, Desa Alue Ie Mirah, diduga bermasalah, sementara Aparat Penegak Hukum diminta untuk memanggil dan periksa para pihak terkait dalam pelaksanaan tersebut
Informasi yang dihimpun media ini, Rabu.13 Agustus 2026.kegiatan PSR tahun 2024-2025, dengan luasnya lahan sekitar 74 Hektar di kerjakan oleh Koperasi Siribe Guna, yang diketuai oleh DR, yang juga Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) wilayah kecamatan Pante Kabupaten Aceh Timur.
"Hamdani, petani penerima manfaat program PSR di Desa Alue Ie Mirah,Pante Bidari kepada media ini, mengisahkan rasa kecewanya.“Lahan saya terdata ikut program PSR,meski tidak sampai satu hektare, namun hanya menerima sebatas bantuan,” ujar Hamdani.
Keluhan serupa di,"ungkapkan. Razali, Menurutnya, Ketua Koperasi Siribe Guna, Berinisial DR, cuma diberikan bantuan PSR kepadanya hanya satu semprot racun hama, dan satu Sak pupuk urea”. Padahal, BPDPKS dan Kementerian Pertanian,telah menyalurkan bantuan PSR tersebut senilai Rp60 juta per hektar mencakup bibit unggul, dan perawatan hingga produktif."ucap Razali
"Fakta ini semakin memperkuat dugaan terjadi penyimpangan laporan rekapitulasi rincian pengelolaan uang negara sebesar Rp740 juta untuk lahan seluas 74 hektar yang tersebar di tiga desa: Alue Ie Mirah, Pante Labu, dan Blang Seunong di wilayah kecamatan Pante Bidari.
Para Petani kebun berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, Agar segera memanggil dan periksa oknum yang terlibat dalam program PSR.“Kami hanya menerima sebatas dari total anggaran, itupun berupa barang.,” kata Hamdani dan Razali serentak.
Hingga berita ini diterbitkan Mediaciber Nusantara. Murdani, Kepala Perkebunan dan Peternakan kabupaten Aceh Timur belum dapat memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Berita ini masih bersifat konfirmasi awal dan terbuka terhadap hak jawab para pihak, serta klarifikasi dari instansi dinas terkait, maupun pihak pelaksana saudara DR Selaku Ketua dalam Koperasi Siribe Guna.
(M.Alimin).
