-->


News

HOTMAN PARIS SOROTI STATUS HUKUM TAN KIAN: Mengapa Pihak yang Disebut sebagai Pemberi Suap Belum Jadi Tersangka?

Admin

 

JAKARTA //MSN,

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri, khususnya terkait belum ditetapkannya Tan Kian sebagai tersangka meski disebut dalam perkara sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Hotman, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum ketika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang disebut sebagai pemberi suap hingga kini belum menyandang status hukum yang sama, pada Sabtu.(18/7/26)

Hotman menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dan memunculkan dugaan adanya fokus tertentu dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Sampai sekarang (Tan Kian) belum (ditetapkan tersangka). Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak kena dulu," ujar Hotman Paris.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara dugaan korupsi PT Asabri yang kini menyeret Febrie Adriansyah sebenarnya telah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa hingga saat ini pihak kepolisian baru menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pernyataan Hotman tersebut merupakan bagian dari pembelaan hukum terhadap kliennya. Hingga kini, aparat penegak hukum belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum ditetapkannya Tan Kian sebagai tersangka maupun perkembangan lebih lanjut terkait status hukumnya.

Kasus ini masih berada dalam proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini