-->

News

Pemko Medan Diduga Kecolongan, Dua Bangunan Calon Showroom Mobil Beroperasi Tanpa PBG?, Dugaan Keterlibatan Oknum Mantan Dewan "DS" Mencuat

Admin

 

MEDAN // MSN,

Wajah penegakan aturan tata ruang dan bangunan di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Dua bangunan yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah dan Jalan Adam Malik diduga tengah dipersiapkan menjadi showroom mobil meski disebut-sebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah sekaligus potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan di kedua lokasi tersebut tetap berlangsung dan bahkan hampir rampung. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan wajib terlebih dahulu mengantongi perizinan yang sah.

Bangunan di Jalan Amir Hamzah, yang berada tidak jauh dari kawasan Mie Sop Kampung Dua Putri, dikabarkan telah mencapai sekitar 80 persen pengerjaan. 

Ironisnya, bangunan tersebut disebut telah mendapat perhatian dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan terkait dugaan persoalan peruntukan bangunan.

Sementara itu, bangunan di Jalan Adam Malik juga masih terus menjalani proses renovasi. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP Kota Medan karena diduga belum memiliki PBG. 

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengerjaan masih terus berlangsung. "Rencananya kedua lokasi itu akan dijadikan showroom mobil. Namun hingga saat ini pengerjaannya terus berlanjut," ujar seorang sumber sekaligus warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkap dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga proses pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan berarti. 

Bahkan, muncul kabar yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Mantan anggota DPRD Kota Medan dalam membekingi proyek tersebut.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan yang muncul bukan sekadar pelanggaran administrasi bangunan, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola perizinan di Kota Medan. 

Publik pun berhak mempertanyakan mengapa bangunan yang diduga belum mengantongi izin dapat terus berdiri dan dikerjakan tanpa tindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Jhon Ester Lase, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Sementara itu, oknum Mantan anggota DPRD Kota Medan inisial "DS" yang namanya disebut-sebut dalam informasi tersebut juga belum dapat dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak berhasil karena nomor yang dituju tidak aktif.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Medan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan. Transparansi dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci agar dugaan pelanggaran perizinan bangunan tidak terus berulang dan merugikan kepentingan publik.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini