Mojokerto //MSN,
Sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi oleh Polres Mojokerto resmi digelar di , Rabu (22/4/2026).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN MJK dan menjadi sorotan karena menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan, dengan menyoroti penerapan Undang-Undang Pers, putusan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Latar Belakang Kasus
Amir ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Penyidik menuduh yang bersangkutan meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan ancaman akan memuat berita yang merugikan.
Namun, kuasa hukum Amir menolak tuduhan tersebut dan menilai seluruh proses hukum yang dilakukan cacat secara prosedur dan substansi
Dasar Hukum yang Dipermasalahkan
Dalam persidangan, kuasa hukum menyoroti beberapa poin krusial sebagai dasar pengajuan praperadilan:
1. Pelanggaran UU Pers dan Putusan MK.
Menurutnya, sebagai wartawan yang menjalankan tugas profesi, kliennya seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex specialis.
Berdasarkan putusan MK, sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui , termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik, sebelum masuk ranah pidana atau perdata.
“Proses hukum yang langsung menjerat klien kami tanpa melalui Dewan Pers jelas melanggar putusan MK dan prinsip kebebasan pers,” tegasnya.
2. Cacat Prosedur Berdasarkan KUHAP.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tidak memenuhi syarat KUHAP. Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, yang dalam perkara ini dinilai tidak terpenuhi.
Selain itu, penahanan dianggap tidak memiliki dasar kuat karena tidak ada indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Penahanan tanpa dasar yang sah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.
3. Dasar Laporan yang Cacat Administratif
Pihak pemohon juga menilai laporan awal berasal dari pihak yang diduga tidak memiliki izin operasional sesuai standar.
“Jika dasar laporan bermasalah, maka seluruh proses hukum yang lahir darinya patut dinyatakan tidak sah,” jelas kuasa hukum.
4. Respons Pihak Kepolisian
Pihak termohon dari hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan atas tindakan yang telah dilakukan. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lanjutan terkait dalil yang diajukan pemohon.
5. Harapan atas Putusan Praperadilan
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi tolok ukur dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan profesi wartawan.
Pihak pemohon berharap pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan tidak sah serta batal demi hukum.
“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi langkah konstitusional untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tutup Rikha.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari kedua belah pihak.
(Red/Tim)

