-->

News

Terbongkarnya Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai Rizal di Medan, KPK Sita Rp 2 Miliar & Logam Mulia

Admin



Medan //MSN,

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ternyata memiliki simpanan uang dan logam mulia di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penyidik  melakukan penggeledahan terhadap safe deposit box milik Rizal pada Rabu (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar.

Rizal, yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi.

Lebih lanjut, penyidik menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di sektor impor.

Selain menyita uang tunai dan logam mulia, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan oleh tersangka, baik dalam bentuk rekening lain, properti, maupun investasi atas nama pihak ketiga.

“Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery serta memastikan seluruh hasil tindak pidana dapat dirampas untuk negara,” ujar sumber internal KPK.

Kasus yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penindakan dan penyidikan di lingkungan DJBC. Ia diduga menerima gratifikasi serta melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, baik dari internal DJBC maupun pihak swasta yang berkaitan dengan aktivitas importasi.

Publik kini menanti langkah tegas lanjutan dari KPK dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru serta pengungkapan jaringan yang lebih luas di balik praktik korupsi di sektor kepabeanan.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini