Medan // MSN,
Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama anggota DPRD Sumatera Utara, Fajri Akbar, menuai sorotan tajam publik. Alih-alih berlanjut ke meja hijau, perkara yang melibatkan seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (25) justru berakhir dengan penghentian penyidikan.
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah resmi menghentikan kasus tersebut.
Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak memilih jalur damai secara kekeluargaan—sebuah langkah yang kini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, kasus dugaan kekerasan seksual bukan sekadar perkara privat yang bisa selesai dengan kesepakatan damai. Publik menilai, penghentian penyidikan dalam perkara sensitif seperti ini berpotensi mengaburkan keadilan serta membuka ruang preseden buruk dalam penegakan hukum.
Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk menjelaskan secara terbuka dasar penghentian kasus tersebut, termasuk apakah seluruh prosedur dan pertimbangan hukum telah dijalankan secara objektif dan profesional.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, keputusan ini dinilai dapat mencederai rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu—terutama ketika melibatkan figur publik dan pejabat daerah.(Red/Tim)
