-->


News

Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Menpan dan RB: Pemda Sudah Hitung Anggaran Saat Ajukan Formasi

Admin

 

Jakarta // MSN,

Problem ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, yang terancam diberhentikan di tengah jalan, mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai, hal itu seharusnya tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK disesuaikan dengan kapasitas keuangan dan kebutuhan kerja setiap daerah.

Seperti diberitakan, sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai. 

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Merespons persoalan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan, hal itu seharusnya tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK di daerah berasal dari pemerintah daerah. Dalam mengusulkan formasi itu, pemerintah daerah juga sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah.

”Kan karena memang PPPK itu kemarin perekrutannya sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Rini di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/3/26) malam.

Menurut Rini, status PPPK sejak awal berbasis kontrak dengan jangka waktu tertentu. Artinya, masa kerjanya mengikuti perjanjian yang telah ditetapkan sejak pengangkatan.

Jika pemberhentian PPPK sesuai dengan kontrak masa kerjanya, menurut dia, hal itu seharusnya tidak mengurangi efektivitas kerja pemerintah daerah. ”Jangka waktunya (masa kerja) juga sesuai dengan kontrak yang sudah ditentukan,” kata Rini.

Baca selengkapnya dalam "Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Menpan dan RB: Pemda Sudah Hitung Anggaran Saat Ajukan Formasi oleh Iqbal Basyari, Kurnia Yunita Rahayu saat diberitakan kepada media ini.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini