-->


News

Ketua GAMKI Medan Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Senyap Seketika

Admin

  

MEDAN //MSN,

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan Boydo Panjaitan mengendap setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Laporan tersebut tertuang dalam nomor Laporan Polisi LP: STTLP/B/1450/XII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh David Gordon Sigalingging pada 4 Desember 2023 lalu, dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.

David Gordon Sigalingging (foto), pelapor mengatakan, kasus ini bermula pada bulan Januari 2023 saat ia dihubungi seorang pendeta bernama Krisman Saragih. Dalam percakapan itu, Krisman meminta David untuk mendanai suatu kerajaan (Pendanaan konser) di Pemko Medan. 

Namun yang melaksanakannya konser tersebut Boydo Panjaitan yang merupakan teman dari Krisman Saragih.

“Awalnya, saya tidak mengenal Boydo Panjaitan ini. Saya hanya mengenal Karisman Saragih, jadi beliau ini yang mengenalkan saya dengan Boydo Panjaitan. Singkat kata, saya jumpa dengan Boydo, melalui Krisman Saragih ini, kemudian saudara Boydo ini meminta bantuan untuk meminjamkan uang untuk kegiatan proyek itu dengan iming-iming keuntungan 10 persen,” ujar David Gordon Sigalingging saat diwawancarai wartawan di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dalam pertemuan itu, lanjut David, Boydo Panjaitan meminjam uang dengan imbalan 10 persen dari uang yang dipinjamkan. Merasa tergiur dengan tawaran tersebut, David mengiyakannya dan memberikan uang kepada Boydo Panjaitan sebesar Rp2 miliar secara bertahap.

“Akhirnya saya memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Boydo ini. Yang dimana uang ini berasal dari emas keluarga, emas orang tua saya yang saya gadaikan di Pegadaian. Kemudian uang itu saya berikan pada Boydo, dan disini ada bukti transfernya semua, lengkap sebesar Rp 2 miliar. Ada semua di sini, Rp 2 miliar, sebanyak 12 kali transfer,” kata David.

Sesuai perjanjian awal, sambung David, tiga bulan kedepan uang tersebut akan dikembalikan terlapor dengan keuntungan 10 pers dari modal awal. Namun hingga pada 30 Maret 2023, uang sebesar Rp2 miliar dan bunga 10 persen belum kunjung dikembalikan Boydo kepada David.

Kemudian David mendatangi Boydo dan membuat surat perjanjian, dalam kesepakatan itu Boydo berjanji akan mengembalikan uangnya di tanggal 30 September 2023.

“Hingga akhir Maret 2023, uang saya tidak juga dikembalikan dia (Boydo Panjaitan). Kemudian, saya tunggu sebulan, dua bulan kemudian, akhirnya saya minta dibuat surat perjanjian, yang juga ada di sini. Terhitung, itu bulan Juli 2023, bahwa ia akan mengembalikan uang saya paling lambat 30 September 2023. Ternyata sampai tanggal itu, tidak dikembalikan uangnya, maka per tanggal 4 Desember 2023 saya melaporkan ke Polda Sumut, dalam kasus dugaan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ucapnya.

Dituturkan David, saat kasus dugaan penipuan itu, Boydo Panjaitan menjabat sebagai bendahara PDI P Kota Medan. Namun, mirisnya, lanjut David Gordon Sigalingging, hingga saat ini laporan tersebut belum kunjung naik ke tahap penyidikan ataupun belum ada penetapan tersangka.

“Setelah tanggal 4 Desember saya lapor ke Polda, sampai saat ini posisinya masih dalam penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Sudah berulang kali kita meminta uang kita, namun alasan dia tidak ada keuntungan dalam proyek tersebut. Alasan dia bahwa, proyeknya ada, tapi tidak mendapatkan keuntungan begitu. Dan alasannya dia selalu berputar-putar bahwa dia bekerja sama dengan orang lain. Iya. Jadi saya kan tidak tahu orang lain tuh siapa. Dia juga mengakui bahwa telah mengambil uang saya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan saat dikonfirmasi terkait tuduhan terhadap dirinya mengatakan, awalnya David Gordon Sigalingging ingin menginvestasikan uangnya ke investasi ke Deliland festival. Dengan modal awal sebesar Rp2 miliar dan keuntungan sebesar Rp200 juta. Sementara, Boydo mengaku hanya sebagai perantara antara pihak Deliland Festival dengan David.

“Awalnya dia itu (David Gordon Sigalingging) menginvestasikan uang itu ke Deliland Festival. Jadi saya hanya menjembatani aja, kemudian yang mengadakan event itu bekerjasama dengan pemerintah kota Medan,” ujar Boydo Panjaitan, pada Jum'at (6/3/26) sore.

Boydo Panjaitan juga mengaku atas tuduhan terhadap dirinya. Ia juga mengatakan akan mengambil tindakan hukum dalam kasus ini. “Kalau dia begitu (David), dia laporkan saya ke Polisi. Setelah ini nanti selesai, saya laporkan dia terkait pencemaran nama baik,” tuturnya.

Ditegaskan Boydo Panjaitan, dirinya akan mengikuti segala proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini. Dimana ia meyakini jika dirinya tak ada menggunakan uang dari terlapor. “Kita akan ikuti proses hukumnya, orang kita tidak menggunakan uangnya. Kita tidak ada takutnya kalau kita tidak salah,” ucapnya.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini