-->


News

PWDPI Sumut Soroti Dugaan Minyak Iligal 10 Tahun Tak Tersentuh Hukum Di Medan Utara

Admin

 

MEDAN // MSN,

Berita yang sudah meluas di Sumatera Utara,terkhusus di Medan Utara, Peredaran Bahan Bakar Minyak BBM (Solar) ilegal atau gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Lokasi yang diduga kuat tempat penimbunan BBM jenis Solar ini berada di Medan Utara yang terletak di Jl. Seruwe, kelurahan Pekan Labuhan, kecamatan Medan Labuhan, sepertinya luput perhatian dari Aparat Penegak Hukum dan pemerintah setempat.

Menanggapi hal tersebut,Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena (DPW PWDPI ) Sumatera Utara Dinatal Lumbantobing,S,H menyampaikan agar Polda Sumut segera turun tangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026) 

Berdasarkan hasil laporan masyarakat dan Investigasi serta pantauan PWDPI Sumut,ada dugaan kuat keterlibatan oknum APH yang membekap bisnis Ilegal ini serta aktor dan lokasi tempat yang diduga penimbunan ilegal BBM jenis solar telah ramai menjadi perbincangan masyarakat luas serta menjadi konsumsi publik

“Ya..masalah ini jangan seolah-olah ada pembiaran …Polda Sumut segera turun tangan dan jika benar dugaan adanya keterlibatan oknum Kepolisian segera usut tuntas dan diberi tindakan sesuai peraturan yang berlaku”jelas Dinatal   

Parahnya,dari hasil informasi serta investigasi gudang minyak siong diduga sudah hampir kurang lebih 10 tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum,seperti ada pembiaran   

Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya, berharap Kapolda Sumut dapat memberi atensi tindakan tegas kepada jajarannya jika dugaan ini benar adanya keterlibatan oknum APH 

Dengan hasil penelusuran awak media  tersebut, Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing berharap pula agar Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru Menjabat Bapak AKBP Pol.Rosef Efendi SIK MH CPHR, dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol. Agus Purnomo diminta untuk segera bertindak tegas menutup total gudang ilegal serta mengusut tuntas jaringan yang terlibat.

Perlu diketahui bersama dan secara pasti, bahwa Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.

Berikut rincian hukum penimbunan BBM:

Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sanksi SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP). Dan Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius merugikan negara serta masyarakat pada umumnya. 

Terpisah, berdasarkan pantauan media,bahwa tangki putih biru pengangkut BBM (Solar) milik Pertamina dilihat secara langsung,saat melakukan aktifitasnya, menurunkan muatan di salah satu gudang milik UR, dan terabadikan melalui foto.

Miris,kendati hal ini sudah menjadi konsumsi para awak media namun hingga saat ini sang pemilik gudang ilegal tersebut, masih sangat bebas beroperasi seakan “Kebal Hukum”tak tersentuh oleh aparat negara (APH) di wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

Modus operandi,terlihat beberapa mobil box yang sudah di modif dan mobil colt disel mengantri di luar untuk pengisian minya oplosan BBM jenis solar tersebut, bahkan tampak mobil Dan truck yang juga sudah dimodifikasi sedemikian rupa memasuki lokasi gudang tersebut.

Saat awak media mewawancarai salah satu warga berinisial (D) yang berumur kurang lebih 50 tahun, menyebutkan secara gamblang, dikatakannya

 "Bahwa gudang itu telah beroperasi sekitar hampir kurang lebih sepuluh tahunan dan tanpa tersentuh oleh aparat berinisial "Y" dan seorang Wartawati selaku kaki tangannya berinisial "JW" pak, kalau tak salah ya, sebab saya asli org sini dari mulai cuma bawak naek becak abg itu sampai, sekarang bermobil - mobil yang datang, pernah si tutup tapi gak lama pak", tegas warga. 

Hingga berita ini naik ke meja Redaksi, awak media pun mencoba mengkonfirmasi aktivitas gudang BBM tersebut melalui Via Chat Whats App kepada Bapak Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo, namun masih saja bungkam seribu bahasa. (TIM PWDPI)

Share:
Komentar

Berita Terkini