MEDAN//MSN,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Rapat Progres Pengisian E-Report JDIHN Tahun 2025 dan Sosialisasi Pedoman Pelaporan serta Penilaian Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH)Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Rabu (28/01/ 2026).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat 94 anggota JDIH di wilayah Sumatera Utara, yang menunjukkan besarnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas dokumentasi dan informasi hukum di daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum serta seluruh anggota JDIH Provinsi Sumatera Utara. Dalam pemaparan materi, disampaikan progres pengisian E-Report JDIHN Tahun 2025 sekaligus penjelasan teknis mengenai pedoman pelaporan dan penilaian anggota JDIH Tahun 2026. Beberapa aspek yang menjadi perhatian untuk ditingkatkan meliputi integrasi dan kualitas data antarinstansi, pengembangan teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola, standardisasi pengelolaan JDIH, serta peningkatan literasi hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota JDIH di Sumatera Utara semakin optimal dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat.
(Red/A.Gulo)

