PANDAN//MSN,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Basyri Nasution, SP membuka dengan resmi Sosialisasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Selasa (13/1/2026).
Asisten Ekbang Setdakab Tapteng Basyri Nasution, SP dalam sambutannya menjelaskan, rapat ini dilatarbelakangi oleh adanya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 2571/ DISTAN/ 2025 Tanggal 15 Desember 2025 tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Pada Wilayah Kawasan Hutan, Perbukitan, Daerah Resapan Air, Sempadan Sungai/ Pantai/ Danau Dan Kawasan Yang Tidak Sesuai Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam rapat ini, Asisten Ekbang Setdakab Tapteng membeberkan dampak negatif dari tanaman kelapa sawit dan dampaknya terhadap lingkungan, antara lain berupa hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, erosi dan tanah longsor, hilangnya habitat dan deforestasi, emisi gas rumah kaca. Selanjutnya dijelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit tidak akan pernah bisa menggantikan fungsi hutan alami.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun S.Pd, MM menjelaskan, bahwa kelapa sawit termasuk dalam jenis tumbuhan yang memiliki akar serabut. Akar tersebut hanya mampu menancap sedalam 50 sentimeter ke tanah. Berbeda dengan tumbuhan berakar tunggang yang mampu menancap hingga 5 meter ke dalam tanah.
"Akar serabut kelapa sawit tidak cukup kuat untuk menggemburkan tanah. Alhasil tanah tidak memiliki rongga yang cukup sebagai jalan masuk udara dan air. Dampaknya pun terasa saat hujan deras, air tidak dapat langsung menyerap ke dalam tanah," kata Jonnedy Marbun
Lebih lanjut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng mengatakan, pembudidayaan kelapa sawit pun tergolong boros lahan. Tidak seperti hutan yang memiliki kerapatan tinggi. Satu hektar lahan kebun sawit hanya dapat ditanami 140-150 kelapa sawit tergantung pada tingkat kerapatan pohon.
(Red/A.Gulo)


