MEDAN // MSN,
Seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Dewasa (LPD) Tanjung Gusta, Kec.Helvetia diduga kuat menjalankan jual beli Narkoba partai besar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tanpa tersentuh oleh hukum melalui HP/WA dari dalam, pada Kamis.(15/1/26)
Diketahui bahwa Bandar besar tersebut menjalankan bisnis barang haram jenis Sabu dari dalam penjara melalui HP/WA yang saat ini berada di Blok 1 T3 lantai 2 Kamar C18 Lembaga Pemasyarakatan Dewasa (LPD) berinisial 'ABU' dengan hukuman seumur hidup dan terkesan dilindungi oleh para petugas Lapas disana.
Dimana salah satu Narapidana yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa selama ini ia mengendalikan selaku Bandar dan juga mengendalikan sipir agar bisa mengendalikan serta berbisnis narkoba di Luar LP diluar kota baik Kabupaten/Kota serta Provinsi di Wilayah Sumatera Utara, dan Sipir pun terkesan tutup mata.
Dan yang paling aneh HP/WA bebas beredar di dalam dalam LPD sementara petugas lapas kemana?, Menurut salah satu Napi dari dalam penjara, setiap Napi tunduk dari Kerajaannya yang sudah sangat Merajalela, dikatakannya, "Iya bg udah seperti jual kacang sabu disini, dan luput dari perhatian petugas lapas disaat kawan itu mengendalikan bisnis Narkoba dari LPD Tanjung Gusta", ungkapnya saat diwawancarai langsung oleh wartawan yang bertugas saat mengunjungi LPD Tanjung Gusta.
“Ya mau enggak mau, kita harus bungkam bg buat mereka seolah kita tidak tau apa-apa sama bandar berinisial 'ABU' warga Aceh tersebut. Bahkan Ia juga bisa mengancam kita di Penjara untuk dibunuh jika bunyi kemana mana termasuk kepada awak media", katanya lagi.
Ia juga menyebut praktik jual beli Narkoba di dalam LPD Tanjung Gusta sudah ada terjadi sejak lama. Praktik itu kerap menjadi sumber pendapatan petugas Lapas yang diduga terlibat.
Selama ini para narapidana pun tidak ada yang berani melapor karena takut dipindahkan ke sel isolasi yang sangat menyiksa oleh petugas yang telah terlibat bisnis haram tersebut.
Namun, waktu pun berkata lain sehingga sang narapidana yang telah dibebaskan tersebut sebagai narasumber yang terpercaya membeberkan secara gamblang kasus Bandar Narkoba "ABU" merupakan Terbesar di Lapas LPD Tanjung Gusta tersebut, sehingga berharap kepada Menteri IMIPAS Komjen (Purn) Agus Andrianto agar sang Bandar Berinisial 'ABU' Dapat dipindahkan dari LPD ke LP Cipinang di Pulau Jawa agar tak dapat meresahkan para warga binaan di LPD tersebut.(Red/Tim)

