-->

News

Rugikan Negara dan Tipu Masyarakat, Satgas BAI Desak Mabes Polri Ringkus Bos PT Nusa Surya Jaya

Admin

MEDAN // MSN,

Ketua Satgas Badan Advokasi Indonesia (BAI), Iwan Widya T. SH, mendesak Mabes Polri segera menangkap pemilik PT Nusa Surya Jaya berinisial Sb dan Erk. Keduanya diduga kuat melakukan praktik jual beli ratusan sepeda motor Yamaha NMax bekas banjir tanpa dokumen resmi kepada masyarakat.

Menurut Iwan, sejak perusahaan tersebut memenangkan tender lelang dari PT Asuransi Central Asia (ACA), ratusan unit NMax bekas banjir dijual dalam kondisi utuh bukan sebagai sparepart dari total 1.845 unit yang mereka kuasai.

“Motor-motor itu dijual tanpa faktur, tanpa STNK, tanpa BPKB. Artinya ilegal dan tidak bisa diurus administrasinya. Masyarakat bisa jadi korban karena unit seperti itu tidak sah digunakan di jalan umum,” tegasnya, pada Senin (8/12/25) di Medan.

Iwan menambahkan, dealer resmi Yamaha sebelumnya juga memastikan tidak pernah terlibat dalam proses penjualan unit utuh tersebut dan hanya mengizinkan pelepasan komponen sesuai ketentuan, sehingga dugaan pelanggaran semakin kuat.

Lebih jauh, Iwan mengungkap perusahaan itu diduga tidak memiliki legalitas memadai mulai dari NIB, izin komersial, akta pendirian, laporan pajak, hingga alamat kantor yang jelas.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa mengarah pada tindak pidana. Polisi harus bergerak sebelum lebih banyak masyarakat tertipu,” ujarnya.

Iwan menilai tindakan Erk dan Sb juga berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP.

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Pelaku hanya mencari untung pribadi tanpa memikirkan dampak hukum dan kerugian masyarakat. Kami minta Kapolri, Kejagung, KPK, dan DPR RI turun tangan,” katanya.

Selain mendesak penegakan hukum, Iwan juga meminta pemerintah daerah dan Ditjen Pajak menyelidiki aktivitas gudang PT Nusa Surya Jaya di Jalan Sisingamangaraja, Amplas, yang diduga beroperasi tanpa izin usaha, tanpa IMB/PBG, tanpa izin gudang, izin lingkungan, maupun kewajiban pajak daerah.

“Kami menduga kuat mereka tidak melaporkan pajak seperti PBB, BPHTB, izin air tanah, hingga pajak penghasilan dan PPN,” jelasnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, lanjut Iwan, perusahaan dapat dikenai denda besar serta pidana kurungan karena dengan sengaja tidak melaporkan kegiatan usaha dengan nilai perputaran mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli Nmax bekas banjir dengan harga murah karena dipastikan semua dokumennya tidak ada alias kosong

“Jangan berlindung di balik label UMKM palsu. Perputaran uang mencapai lebih dari Rp10 miliar setahun bukan skala usaha kecil. Aparat hukum harus segera bertindak, "pungkasnya.

Sementara itu Erk ketika dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan belum ada memberikan jawaban balasan. (Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini