PIRU // MSN,
Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas praktik rasuah di bumi Saka Mese Nusa. Momentum ini dimanfaatkan Kejari SBB untuk memaparkan transparansi capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2025 kepada publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H.,M.H dalam keterangannya yang disampaikan di Aula Kantor Kejaksaan setelah melaksanakan upacara peringatan Hakordia, pada Selasa (9/12/25).
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Kejari SBB telah melaksanakan penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dan pengembalian kerugian negara.
Terdapat Enam kasus penyelidikan antara lain, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahalupu Tahun 2023, dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD SBB Tahun 2021, dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Kantor Cabang Pembantu SBB, dugaan korupsi pembangunan Masjid Nurul Yasin Kota Piru Tahun 2020-2023, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lokki, dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru.
Kemudian ada Lima perkara yang telah dinaikkan statusnya ke tahap Penyidikan diantaranya, dugaan penyalahgunaan penyimpangan Dana Desa di Morekau Tahun 2018-2020, penyalahgunaan Dana Desa Lokki, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial SBB dan pengelolaan anggaran Covid-19 Splitan dari tersangka Yoseph Rahanten yaitu tersangka atas nama Mientje Lekransy.
Pada tahap Penuntutan terdapat Lima perkara yang disidangkan untuk tahun ini antara lain, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Belanja Tidak Terduga Covid-19 pada Dinas Sosial SBB Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka Yoseph Rahanten, perkara tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga Covid-19 pada Dinas Sosial SBB Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka Mientje Lekransy, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Manusa dengan tersangka atas nama Alexander Niak, tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Manusa dengan tersangka Amelia Latue, dan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu-Manusa dengan tersangka Guwen Salhuteru.
Kemudian pada tahap eksekusi sebanyak 2 perkara diantaranya, tindak pidana korupsi Pakaian Gratis SD/MI, SMP/MTs pada Tahun 2022 atas nama Anwar Patty , dan tindak pidana korupsi penyimpangan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu-Manusa dengan tersangka Jories Soukota dan meraka telah dieksekusi dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Semangat Hakordia 2025 adalah penguatan integritas dan pemulihan. Alhamdulillah, tahun ini kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 250.000.000,- dari tangan koruptor. Uang ini dikembalikan ke kas negara/daerah untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan rakyat," ujar Kajari.
Selain penindakan, Kejari SBB juga gencar melakukan upaya preventif melalui program penyuluhan ke Sekolah dan Desa hingga kepada masyarakat umum di Kabupaten Seram Bagian Barat agar dapat terhindar dari penyimpangan.
