Deli Serdang // MSN,
Sungguh ironis..., Disaat pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum gencar menggaungkan pemberantasan perjudian, seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MB di Kabupaten Deli Serdang justru diduga asyik bermain judi dadu putar, bahkan bukan sekadar sebagai pemain, melainkan diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemutar dadu.
Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah rekaman video berdurasi sekitar 10 menit, yang direkam pada Desember 2025, beredar luas dan dikirimkan warga ke meja redaksi. Dalam video itu, wajah oknum Kades terlihat jelas, tanpa penutup, tanpa ragu, dan tanpa beban moral—seolah praktik tersebut adalah sesuatu yang lumrah.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi perjudian disebut berada di sebuah warung, meski titik pastinya belum terkonfirmasi. Namun satu hal yang tak terbantahkan, aktivitas dalam video itu sangat gamblang menunjukkan praktik perjudian jenis dadu putar, yang secara tegas dilarang oleh agama, norma sosial, dan Undang-Undang.
Menindaklanjuti kebenaran rekaman tersebut, awak media pada Senin (22/12/2025) mencoba menjalankan konfirmasi camat setempat.
"Nanti saya pertanyakan dulu kades bersangkutan", ujar camat.
Sayangnya, hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, sang camat belum memberikan jawaban apa yang didapatnya dari kades dimaksud.
Terpisah, penuturan warga, kades tersebut memang gemar dengan Praktik judi. “Kami sudah tidak heran lagi. Dari dulu memang seperti itu,” celoteh warga.
Pernyataan warga ini seolah menegaskan bahwa perilaku menyimpang tersebut bukan kejadian baru, melainkan diduga telah menjadi “rahasia umum” yang selama ini dibiarkan, ditoleransi, atau mungkin sengaja ditutup-tutupi.
Padahal, seorang Kepala Desa sejatinya adalah figur teladan, pemegang amanah masyarakat, sekaligus perpanjangan tangan negara di tingkat desa. Tugasnya bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjaga moral, ketertiban, dan keteladanan sosial. Ironisnya, dalam kasus ini, yang seharusnya melarang justru diduga menjadi pelaku utama.
Jika benar oknum tersebut adalah Kades aktif, maka perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencederai sumpah jabatan, etika kepemimpinan, serta kepercayaan publik. Lebih menyedihkan lagi, tindakan tersebut memberi contoh buruk bagi generasi muda desa, seolah perjudian adalah hal wajar selama pelakunya memiliki jabatan.
Tak berhenti sampai di situ, sorotan publik kini juga mulai mengarah pada pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) selama oknum Kades tersebut menjabat. Muncul pertanyaan kritis dari masyarakat:
Apakah pengelolaan dana desa selama ini berjalan transparan?.
Apakah pengawasan internal dan eksternal benar-benar berfungsi?.
Atau justru moral kepemimpinan yang rapuh turut berdampak pada tata kelola keuangan desa?, Pertanyaan-pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka, bukan dibungkam.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas: bukan klarifikasi normatif, bukan pula pembelaan kosong, melainkan penyelidikan serius, transparan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Jika benar terbukti, maka satu pesan harus ditegaskan: Desa bukan kasino, jabatan bukan izin berjudi, dan kepala desa bukan bandar.(Red/Tim)

