PANDAN//MSN,
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH, membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar bertempat di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).
Mengawali pemaparannya, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945 ayat 2, Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ( UUPA Nasional), yang menegaskan Tanah dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Bupati juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 jo Nomor 98 Tahun 2013, serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan Perusahaan membangun plasma minimal 20% dari luas HGU.
"Untuk itu, seluruh perkebunan kelapa sawit di daerahnya wajib menjalankan amanat Undang-Undang Plasma Kelapa Sawit. Kita tahu, seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban skema plasma 20 persen," kata Bupati.
Ditegaskan, ini tahap awal dan pihaknya terus berupaya agar semua perusahaan sawit melaksanakan kewajiban membuat skema plasma 20 persen dari ruang area atau dengan pendekatan produksi.
Hal itu sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Keduanya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka dan target kita terealisasi pada 2026,” ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Bila hal itu tidak ditaati maka Izin Usaha Perkebunan (IUP) bisa dicabut.
Sumber: Diskominfo Tapteng.
(Red/A.Gulo)


