News

Mau Tau Kemana Mengalirnya Uang Tilang dan Pajak Kendaraan Bermotor Anda?, Simak ini

Admin

Sumatera Utara // MSN,

Rata-rata pendapatan dari denda tilang nasional per tahun (berdasarkan data historis dan sebelum ETLE masif) berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.

Sedangkan total pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam setahun di Indonesia berkisar sekitar Rp 77,91 triliun pada tahun 2021.

Uang tilang dan uang pajak kendaraan bermotor di Indonesia memiliki jalur dan tujuan penggunaan yang berbeda, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, Jum'at.(4/7/25)

Uang Tilang

Masuk ke Kas Negara: Seluruh uang hasil denda tilang yang dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bukan ke kas daerah.

Proses Pembayaran: Pembayaran denda tilang dilakukan melalui sistem peradilan (pengadilan negeri) dan menggunakan kode pembayaran yang langsung masuk ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).

Penggunaan: Uang denda tilang digunakan untuk keperluan negara secara umum, tidak secara spesifik dialokasikan untuk sektor tertentu. Namun, ada insentif kecil (sekitar Rp10.000 per tilang) yang diberikan kepada petugas kepolisian sebagai bagian dari kebijakan internal.

Transparansi: Setiap pembayaran dapat dicek dan diverifikasi melalui sistem yang disediakan Kejaksaan, dan sisa titipan denda dapat diambil kembali jika ada kelebihan pembayaran.

Uang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Masuk ke Kas Daerah (Provinsi): Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak daerah (provinsi), sehingga dana yang terkumpul masuk ke kas pemerintah provinsi dan menjadi salah satu sumber pendapatan utama daerah.

Alokasi Penggunaan:

Minimal 10% dari penerimaan PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, sesuai dengan PP No. 35/2023 dan UU terkait.

Sisa dana digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah daerah, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan transportasi umum, dan pelayanan publik lainnya.

Sebagian dana juga dibagikan ke kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut untuk mendukung pembangunan di tingkat lokal.

Ada juga alokasi untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.(Red/Tim)

Sumber: Top Berita

Share:
Komentar

Berita Terkini