-->
News

Dr.GEA: PEMPIDANAAN BENDA JAMINAN FIDUSIA SECARA HUKUM TUNDUK PADA PASAL 36 UU No.42 Tahun 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA BUKAN PADA PASAL 372 KUHP

Admin



MEDAN // MSN,

Pakar hukum perundang - undangan Dr.ALI YUSRAN GEA,S.H., M.Kn., M.H.,biasa di sapa Dr.GEA menegaskan bahwa   pelanggaran dan kejahatan hukum terhadap kendaraan yang masih di Bebani jaminan fidusia berdasarkan UU.NO.42 Tahun 1999  tunduk pada pidana sebagaimana di atur pada pasal 36  UU.NO.42 TAHUN 19999 Tentang Jaminan Fidusia dan bukan pada pidana sebagaimana di atur dalam KUHP, ungkap DR GEA di Medan, pada Kamis.(19/6/25)


Kejahatan dan atau  pelanggaran pidana hukum pada kendaraan yang masih dibebani jaminan fidusia berlaku di atur secara khusus dalam UU.NO.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia   


Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak kepolisian dalam menangani kejahatan dan atau pelanggaran  yang kendaraannya masih di Bebani oleh  jaminan fidusia harus lebih profesional, transparan dan akuntabel sehingga tidak keliru dalam penerapan hukum dan tidak membawa kerugian hukum kepada semua pihak khususnya pada debitur objek jaminan fidusia.


Penerapan hukum  pemidanaan terhadap kendaraan jaminan fidusia harus di kaji secara awal oleh Aparat Penegak Hukum terutama  kepolisian baik dari aspek  mens rea nya, syarat pemidanaannya, alat buktinya dan unsur - unsur penerapan delik yang diterapkan kepada setiap orang yang melakukan kejahatan dan atau pelanggaran bagi kendaraan  


Pertanggungjawaban hukum terhadap resiko kejahatan dan atau pelanggaran terhadap benda yang masih di Bebani  jaminan fidusia itu ada pada debitur.


DR.GEA melanjutkan pernyataannya ini keluar akibat  maraknya kejahatan dan atau pelanggaran terhadap benda yang masih di Bebani jaminan fidusia dan penerapan hukum yang di buat oleh aparat penegak hukum (APH) terutama pihak kepolisian diduga banyak keliru dan merugikan pihak - pihak yang semestinya tidak patut di mintai pertanggungjawaban hukum bagi pihak - pihak tertentu.


Tujuan hukum itu memberi kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi setiap warga negara. Hakikat hukum adalah keadilan dan keadilan itu ada pada rasa suasana bathin setiap orang , maka keadilan hakiki hanya dapat di rasakan oleh suasana bathin setiap orang dan bukan berada pada pasal - pasal  setiap peraturan perundang - undangan.


Aparat Penegak Hukum (APH) wajib membedakan suatu peristiwa hukum terhadap kejahatan dan atau pelanggaran pada benda yang masih di Bebani jaminan fidusia apakah suatu peristiwa pidana yang terjadi apabila di kaitkan dengan mens rea, alat bukti , unsur - unsur nya dan pihak yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidananya.


Kecuali ada suatu peristiwa hukum  di luar ruang lingkup  yang di atur dalam UU.NO.19 Tahun 1999 berupa pencurian,  pemalsuan data - data terkait dengan benda jaminan sedangkan delik  penggelapan harus di kaji secara utuh dan  mendalam peristiwanya , alat buktinya dan unsur - unsur sebagaimana di atur dalam KUHP agar tidak timbul kerugian hukum bagi setiap orang.


Ia juga menambahkan dalam penerapan hukum di minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya rekan rekan kita kepolisian agar tidak keliru dalam penerapan hukum, sehingga hukum bermanfaat untuk memberikan kebahagiaan bagi setiap orang dan bukan alat penderitaan. 

(Red/Tim-MSN)

Share:
Komentar

Berita Terkini