News

Diduga Oknum Wartawan Memeras Pejabat Disperindag, Etika Jurnalistik Dicabik-Cabik

Admin

Seram Bagian Barat // MSN,

Praktik kotor yang mencoreng dunia pers kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Seorang oknum wartawan berinisial G diduga kuat melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) usai pelatihan UMKM pada 12 Juni 2025.

Dari informasi yang dihimpun, oknum G sempat menerima uang kompensasi sebesar Rp300.000 sebagai bentuk apresiasi liputan. 

Namun, alih-alih bekerja profesional, G justru menuntut tambahan bayaran dan mengancam akan menyebarkan berita negatif jika keinginannya tak dipenuhi.

Lebih menyedihkan lagi, aksi permintaan uang juga dilakukan oleh suami G, yang ironisnya tidak memiliki keterkaitan profesi dengan dunia jurnalistik. Perilaku seperti ini bukan hanya melanggar etika, tetapi menjurus ke ranah pidana.

Menurut Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi dan tidak boleh menerima suap dalam bentuk apa pun.

Dalam konteks hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wartawan senior berinisial N, yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa alokasi dana liputan hanya diberikan kepada tujuh media resmi yang terdaftar sebagai peserta peliputan. 

Permintaan di luar skema itu dianggap tidak etis dan mencederai semangat kerja jurnalistik yang bersih dan akuntabel.

Kasus ini menjadi cermin buram wajah oknum pers yang menjadikan profesi mulia ini sebagai alat tukar demi kepentingan pribadi.

Apalagi jika yang bersangkutan juga merangkap sebagai aparatur honorer, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas dan netralitas.

Jika dibiarkan, perilaku seperti ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap media, merusak reputasi institusi pers, dan menciptakan preseden buruk bagi insan jurnalistik yang masih berpegang teguh pada idealisme dan kode etik.

(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini