Makassar//MSN,
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, Senin (14/0/4/25) ,Menggelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penyekapan, Penculikan, dan Pemerkosaan Terhadap Seorang Anak Perempuan berusia 12 tahun (inisial T) yang terjadi di Makassar pada 9 April 2025.
Diduga sebagai pelaku berinisial, Khalil Gibran (37Th),berawal ceritanya yaitu pelaku mendekati korban yang sedang berjualan pupuk , lalu ia merayu dengan iming-imingbelikan baju baru dan beras, kemudian membawanya ke kos-kosannya di daerah Batua.
Di kos tersebut, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan hubungan badan sebanyak empat kali. Korban karena kesakitan berteriak meminta tolong, karna itu pelaku memukul dan melakban mulut korban oleh pelaku.
Karena kondisi kemaluan korban yang masih anak-anak, pelaku menggunakan cairan pelicin yang menyebabkan korban mengalami pendarahan. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.
Korban berhasil melarikan diri setelah pelaku pergi sholat jumat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya.
Lalu paman korban melapor kepolisi dan pihak kepolisian Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Penangkapan dilakukan tapi karna pelaku melakukan perlawanan akhirnya petugas menghadiahkan timah panas dibagian betis sebelah kiri dan hanya mengakibatkan luka ringan pada kaki pelaku, lalu pelaku digiring ke seltahanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Motif pelaku, menurut pengakuannya, adalah kecanduan menonton film porno yang memicu fantasi seksual liar, termasuk melakukan zoofilia (hubungan seksual dengan hewan). Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Kombes Pol. Arya Perdana juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan menekankan pentingnya perlindungan anak, terutama yang beraktivitas di malam hari. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini akan dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Makassar, Achi Soleman yang turut hadir dalam konfrensi pers, menyampaikan apresiasinya atas kecepatan gerak Polrestabes Makassar dalam menangkap pelaku.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes dan jajarannya atas respon cepat dan profesional dalam menangani kasus ini," ujar Achi Soleman.
Lebih lanjut, Achi Soleman meminta agar dalam proses hukumnya, pelaku juga dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
(Red/Tim).