News

Pahami Pemasangan Lampu Tambahan Di Kendaraan Anda, Jangan Sampai Melanggar Peraturan

Admin

Medan // MSN, 

Ingin nampak keren dan tampil beda, sejumlah kendaraan bermotor memasang variasi tambahan atau memodifikasi lampu kendaraan, yang dimana penetapan dan penggunaannya tidak sesuai aturan persyaratan teknis layak jalan. 

Adapun pemasangan lampu tambahan, dilakukan untuk mempercantik kendaraan tersebut, lampu strobo, lampu variasi dan lampu modifikasi dengan intensitas yang berlebihan, dapat membahayakan penguna jalan raya lain. 

Cahaya yang berkedip-kedip juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan dapat menciptakan kesan agresif dan mengancam bagi pengendara lain, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya konflik di jalan raya. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan Lampu tambahan dapat dilakukan penindakan penilangan oleh kepolisian, adapun poin lampu tambahan yang melanggar peraturan. 

Menurut Pasal 279 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan dimaksud dalam Pasal 58 dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2,3) . 

Pengunaan lampu tersebut digunakan untuk menunjang kendaraan patroli polisi, ambulans dan  mobil pemadam kebakaran, yang memiliki fungsi penting dalam memberikan peringatan atau tanda khusus.

(Red/Jacka)

Share:
Komentar

Berita Terkini