-->


News

Tak Sesuai SOP!!, Oknum Kepsek SMA 2 TANJUNG MORAWA Diduga Selewengkan DANA BOS 2024

Admin

Deli Serdang //MSN,

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan kebijakan publik termasuk pula wartawan.

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 2 TANJUNG MORAWA Supini diduga tidak menjalankan pengolahan Sesuai dengan Prosedur di mana dalam pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai SOP/Juknis.

Awak media mengkonfirmasi hal terkait, oknum terkait dan menjelaskan semua sudah sesuai dengan Juknis, pada Senin. (20/1/25).

Pasalnya diduga hal ini tak sewajarnya terjadi, Karena merusak citra dan nama baik dunia pendidikan, Khususnya Provinsi Sumatera Utara.

Lokasi sekolah tersebut berada Pendidikan, Limau Manis, Kec. Tj. Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pasalnya diduga ada ketidaksesuaian dengan pengolahan dana bos baik di tahun 2024, di mana tertulis untuk pelaksanaan kegiatan Pembelajaran dan bermain, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, sesuai data kementerian tersebut sungguh di luar nalar.

Anggaran Dana BOS Tahap I SMAN 2 TANJUNG MORAWA Tahun 2024

Rp 560.120.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Kepala sekolah 

Supini

Jumlah Siswa Penerima

737

Tanggal Pencairan

18 Januari 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 10.755.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 11.201.600

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 174.395.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 57.162.600

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 49.002.350

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 10.230.000

langganan daya dan jasa

Rp 43.972.450

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 103.076.750

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 26.000.000

pembayaran honor

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 0

Total Dana

Rp 485.795.000

Dana Bos Tahap 2, SMA NEGERI 2 TANJUNG MORAWA Tahun 2024

Rp 552.168.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Kepala sekolah 

Supini

Jumlah Siswa Penerima

737

Tanggal Pencairan

12 Agustus 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 1.500.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 334.684.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 86.495.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 56.673.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 52.111.650

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 0

langganan daya dan jasa

Rp 46.341.600

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 50.264.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 900.000

Total Dana

Rp 628.969.250

Setibanya awak media untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak terkait Oknum Kepsek menerangkan, "Semua sudah sesuai SOP Pak", katanya sambil tersenyum sinis.

Karena tidak sesuai dengan norma yang ada, sehingga awak media yang bertugas pun meminta secara tegas kepada APH baik Polda dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti hal terkait di atas karena dapat mencoreng dunia pendidikan yang ada di negara kita tercinta dan Periksa Oknum Terkait.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini