JAKARTA //MSN,
Kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional menjadi salah satu mata rantai bisnis energi terbesar di Indonesia. Di balik pasokan batu bara untuk pembangkit, terdapat perusahaan-perusahaan tambang dengan produksi dan nilai bisnis yang sangat besar.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya dari mana batu bara untuk pembangkit listrik berasal, tetapi juga:
Siapa saja pemasoknya? Berapa volume batu bara yang dibeli? Berapa nilai kontraknya? Bagaimana mekanisme penetapan harga? Dan berapa besar kontribusi penerimaan negara dari perusahaan-perusahaan tersebut?
Sejumlah perusahaan besar diketahui memiliki bisnis batu bara yang berkaitan dengan kebutuhan energi domestik. Nama-nama seperti PT Bayan Resources Tbk, PT Bumi Resources Tbk, kelompok usaha Adaro, hingga PT Jhonlin Baratama tercatat memiliki aktivitas di sektor pertambangan batu bara.
Dokumen PLN yang tersedia untuk publik, misalnya, mencantumkan sejumlah perusahaan batu bara dalam daftar peminat proyek PLTU mulut tambang, termasuk Adaro dan Bumi Resources. Namun, daftar tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh perusahaan tersebut merupakan pemasok batu bara PLN dalam volume tertentu setiap tahun.
BAYAN, BUMI, ADARO, HINGGA JHONLIN
PT Bayan Resources Tbk merupakan salah satu perusahaan batu bara besar Indonesia yang dikendalikan pengusaha Low Tuck Kwong. Data kepemilikan per 30 Juni 2026 yang diberitakan Bisnis menunjukkan Low Tuck Kwong dan Elaine Low secara gabungan menguasai sekitar 62,25 persen saham Bayan Resources.
Sementara itu, PT Bumi Resources Tbk merupakan bagian dari kelompok usaha yang berkaitan dengan keluarga Bakrie dan memiliki bisnis batu bara melalui sejumlah anak perusahaan.
Di sisi lain, Jhonlin Group yang dikaitkan dengan pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam juga memiliki sejarah panjang di sektor batu bara. PT Jhonlin Baratama diketahui berkembang dari bisnis kontraktor pertambangan dan kemudian bergerak dalam kegiatan pertambangan batu bara.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan besarnya posisi pengusaha swasta dalam rantai pasok komoditas batu bara nasional.
Namun, satu hal yang harus dibuka secara terang adalah berapa volume batu bara masing-masing perusahaan yang benar-benar masuk ke rantai pasok pembangkit PLN setiap tahun.
RESTITUSI PAJAK: BUKAN BERARTI NEGARA “MENGEMBALIKAN PAJAK BEGITU SAJA”
Isu lain yang patut mendapat perhatian adalah restitusi pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kondisinya dapat terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar daripada jumlah yang seharusnya terutang, termasuk untuk PPh, PPN dan/atau PPnBM.
Artinya, narasi bahwa perusahaan “membayar pajak lalu negara mengembalikan pajak tersebut” membutuhkan penjelasan yang lebih presisi.
Yang justru penting untuk diperiksa adalah:
Berapa pajak yang dibayarkan perusahaan tambang?
Berapa restitusi yang diterima?
Jenis pajaknya apa?
Apa dasar pengembalian tersebut?
Apakah restitusi berasal dari kelebihan pembayaran PPN, PPh, atau mekanisme perpajakan lainnya?
Dan yang tidak kalah penting:
Bagaimana perbandingan antara penerimaan negara dari aktivitas pertambangan dengan nilai ekonomi yang dihasilkan perusahaan?
TRANSPARANSI RANTAI PASOK JADI KUNCI
Dengan kebutuhan batu bara pembangkit yang sangat besar, transparansi rantai pasok menjadi isu publik yang layak diperiksa secara serius.
Publik berhak mengetahui bagaimana batu bara dibeli untuk kebutuhan listrik nasional, siapa pemasoknya, berapa volumenya, bagaimana harga ditentukan, serta bagaimana kewajiban perpajakan perusahaan-perusahaan tersebut dihitung dan diawasi.
Sebab, batu bara bukan sekadar komoditas bisnis.
Ia merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan nasional dan pada akhirnya berkaitan dengan uang negara serta biaya energi yang ditanggung masyarakat.
Karena itu, pertanyaan besarnya sederhana:
Dari mana sebenarnya batu bara untuk listrik Indonesia berasal, siapa yang memasoknya, berapa nilai bisnisnya, dan seberapa besar kontribusinya terhadap penerimaan negara?
Data kontrak, volume pasokan, harga pembelian, royalti, PPh, PPN, hingga restitusi masing-masing perusahaan layak dibuka dan diuji secara transparan.
Catatan redaksi: setiap dugaan mengenai hubungan bisnis, politik, kepemilikan, kontrak pemasokan, maupun restitusi pajak perlu dikonfirmasi kepada perusahaan terkait dan instansi berwenang sebelum dinyatakan sebagai fakta. MSN ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red/Tim)
