JAWA TENGAH//MSN,
Di tengah gencarnya penetrasi nilai-nilai asing yang bertentangan dengan jati diri bangsa, langkah tegas Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 disambut dengan dukungan penuh sekaligus seruan tindakan nyata dari Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H. Pimpinan Utama LAW OFFICE HUTAHAEAN & PARTNERS, pada hari Selasa (15/09/2026), mengatakan bahwa Presiden telah menetapkan dengan gamblang: penyebaran budaya LGBTQ adalah ancaman nonmiliter nyata bagi pertahanan negara, disandingkan sejajar dengan terorisme, radikalisme, narkoba, dan separatisme. Ini bukan sekadar kebijakan biasa ini adalah garis pertahanan terakhir bangsa kita.
PERNYATAAN TEGAS DAN TANPA GENTAR
"Kepada seluruh warga Jawa Tengah, dengarkan baik-baik: TIDAK ADA TEMPAT DI TANAH AIR KITA BAGI PAHAM YANG MENGHANCURKAN KELUARGA DAN BANGSA!
Presiden sudah memukul palu kebenaran. Maka saya meminta kepada Gubernur Jawa Tengah, seluruh Bupati, Wali Kota, Kapolda, dan segenap aparat penegak hukum di wilayah ini: TETAPKAN LARANGAN SEKERAS-KERASNYA SEKARANG JUGA! Jangan beri ruang satu jengkal pun. Jangan beri waktu sedetik pun.
Siapa pun yang berani menyebarkan, mempromosikan, maupun mengampanyekan paham ini di Jawa Tengah akan berhadapan dengan hukum seberat-beratnya! Tidak ada amnesti, tidak ada toleransi, tidak ada tawar-menawar. Ini bukan diskusi ini adalah perintah untuk menjaga masa depan anak-anak kita.
Mata-mata kita harus terbuka. Paham ini menyusup perlahan, merayap diam-diam, hingga ia merobohkan pondasi paling dasar peradaban kita: keluarga. Jika keluarga hancur, bangsa runtuh. Maka kita harus memotong benih kebusukan ini sebelum berakar semakin dalam.
Kepada para penyusup: Jangan salahkan kami jika tangan hukum menggenggam erat leher kejahatan kalian. Kalian bermain api di atas bumi yang dijaga oleh rakyat yang bermartabat. Kalian sedang menantang seluruh masyarakat Jawa Tengah dan kalian akan kalah telak!
Bersihkan sekolah kita, bersihkan media kita, bersihkan ruang publik kita. Jawa Tengah bukan pasar bebas budaya asing ini adalah rumah kita, yang kita jaga dengan nyawa sekalipun. Bersihkan atau hancur pilihan ada di tangan kita saat ini juga!"
Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H.
Pimpinan Utama · LAW OFFICE HUTAHAEAN & PARTNERS
TINDAKAN YANG DIMINTA:
Larangan mutlak dan tanpa pengecualian segala bentuk promosi, kampanye, dan sosialisasi LGBTQ di seluruh ruang publik, institusi pendidikan, dan media di Jawa Tengah
Pengawasan ketat berbasis masyarakat setiap warga adalah mata dan telinga pertahanan bangsa
Penindakan tegas dan cepat oleh kepolisian terhadap siapa pun yang melanggar proses hukum secepat kilat, hukuman seberat mungkin
Peringatan terbuka: Jangan ada yang berpikir bisa berlindung di balik alasan apa pun. Semua tercatat, semua terpantau, semua akan dipertanggungjawabkan
DASAR HUKUM YANG MENGGARIS BIRU:
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 menetapkan secara resmi: penyebaran budaya LGBTQ adalah ancaman nonmiliter terhadap pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran norma sosial ini adalah ancaman terhadap kedaulatan bangsa.
"Bumi Jawa Tengah adalah tanah para leluhur kita. Ia disucikan oleh nilai-nilai luhur yang tak boleh ternoda. Siapa pun yang mencoba menodainya bersiaplah menghadapi kemarahan hukum dan kemarahan rakyat. Kita berdiri sebagai satu benteng. Kita takkan pernah mundur selangkah. Demi keluarga, demi anak-anak, demi Indonesia!"
( Robby.R)
(081234444427)
