-->


News

MASYARAKAT NIAS BERSATU, DESAK EKSHUMASI DAN AUTOPSI ULANG JENAZAH WINDA LORENZA GOWASA

Admin

MEDAN // MSN,

Desakan untuk memperoleh kepastian atas kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa kembali mengemuka. Keluarga dan masyarakat yang memberikan dukungan meminta Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, serta jajaran penyidik Polrestabes Medan menindaklanjuti permohonan ekshumasi dan pemeriksaan forensik ulang terhadap jenazah almarhumah.

Permintaan tersebut ditegaskan bukan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, apalagi untuk mengarahkan penyidik pada kesimpulan tertentu. Sebaliknya, pemeriksaan ulang diminta sebagai langkah ilmiah guna memperoleh kepastian mengenai sebab dan mekanisme kematian berdasarkan bukti forensik.

Keluarga menyatakan masih terdapat hal-hal yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Karena itu, mereka meminta agar berbagai pertanyaan tersebut diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

EKSHUMASI BUKAN VONIS, MELAINKAN PROSES PEMBUKTIAN

Secara hukum, pemeriksaan mayat maupun pembedahan mayat untuk kepentingan peradilan memang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 49 mengatur kewenangan penyidik meminta keterangan ahli kedokteran forensik atau dokter untuk pemeriksaan mayat dan/atau bedah mayat. Pasal 50 juga mengatur pemberitahuan kepada keluarga apabila pembedahan mayat diperlukan untuk kepentingan pembuktian.

Dengan demikian, permintaan pemeriksaan forensik harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum, bukan sebagai pembenaran terhadap tuduhan tertentu.

Yang menjadi persoalan utama bukan siapa yang harus disalahkan, melainkan apa fakta ilmiah mengenai kematian Winda Lorenza Gowasa.

JIKA KESIMPULAN SEBELUMNYA BENAR, PEMERIKSAAN ULANG JUSTru MEMPERKUATNYA

Permintaan ekshumasi dan autopsi ulang tidak otomatis berarti keluarga menuduh adanya pembunuhan.

Jika pemeriksaan forensik lanjutan nantinya menguatkan kesimpulan pemeriksaan sebelumnya, hasil tersebut dapat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada keluarga.

Sebaliknya, apabila ditemukan fakta baru yang berbeda, temuan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, hasil pemeriksaan ilmiah harus menjadi dasar, bukan asumsi, spekulasi, ataupun opini di media sosial.

KELUARGA MEMINTA KEPASTIAN, BUKAN MENUNJUK PELAKU

Keluarga almarhumah pada prinsipnya tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai pelaku.

Mereka meminta agar kematian Winda dijelaskan secara terang berdasarkan alat bukti, ilmu kedokteran forensik, dan prosedur hukum yang berlaku.

Jika permohonan ekshumasi belum dapat dikabulkan karena pertimbangan hukum, teknis, atau penyidikan, keluarga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangannya melalui mekanisme yang sesuai.

Sebaliknya, apabila penyidik menilai pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk kepentingan pembuktian, proses tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan dokter forensik dan ahli yang kompeten, sesuai prosedur hukum.

PERTANYAAN TENTANG PONSEL JUGA DIMINTA TERANG

Di tengah perhatian masyarakat terhadap perkara ini, muncul pula pertanyaan mengenai keberadaan dan penanganan ponsel milik almarhumah Winda Lorenza Gowasa.

Pertanyaan tersebut semestinya dijawab berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang tersedia, bukan melalui spekulasi.

Apabila perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari barang bukti atau memiliki relevansi terhadap perkara, maka penanganannya tentu harus mengikuti prosedur hukum pembuktian yang berlaku.

JANGAN BIARKAN KERAGUAN BERUBAH MENJADI SPEKULASI

Masyarakat Nias Bersatu menilai perkara ini perlu dikawal secara proporsional agar tidak berkembang menjadi pertarungan opini antara keluarga, kepolisian, dan masyarakat.

Ekshumasi bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan. Ekshumasi adalah bagian dari upaya mencari fakta.

Jika pemeriksaan ulang menguatkan kesimpulan sebelumnya, maka hasil tersebut dapat memberikan kepastian.

Jika ditemukan fakta baru, maka fakta tersebut harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai hukum.

DESAKAN MASYARAKAT NIAS BERSATU

Masyarakat Nias Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap permohonan keluarga Winda Lorenza Gowasa.

  2. Kapolrestabes Medan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut permohonan ekshumasi keluarga.

  3. Penyidik memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti.

  4. Ekshumasi dilakukan apabila berdasarkan pertimbangan hukum dan penyidikan memang diperlukan untuk kepentingan pembuktian.

  5. Pemeriksaan forensik dilakukan oleh dokter forensik yang kompeten, dengan kemungkinan melibatkan ahli lain apabila diperlukan untuk memperoleh pendapat pembanding.

  6. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara resmi, terdokumentasi, dan sesuai prosedur hukum.

  7. Keluarga memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAMI MEMINTA POLISI BERPIHAK PADA FAKTA

Masyarakat Nias Bersatu menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri.

Justru sebaliknya, transparansi dan pemeriksaan ilmiah dapat menjadi jalan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Tidak ada pihak yang seharusnya takut terhadap pemeriksaan ilmiah.

Apabila kesimpulan sebelumnya benar, bukti ilmiah akan memperkuatnya.

Apabila terdapat fakta berbeda, bukti ilmiah pula yang dapat menjadi dasar untuk menelusurinya.

Sebab kepastian hukum tidak lahir dari dugaan.

Kepastian hukum lahir dari fakta, alat bukti, pemeriksaan profesional, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

MASYARAKAT NIAS BERSATU
Untuk Kepastian Hukum, Transparansi dan Keadilan

(Tim Redaksi)

Share:
Komentar

Berita Terkini