MEDAN //MSN,
Bisnis narkoba diduga dijalankan dari sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Medan Petisah, Kota Medan. Polisi membongkar aktivitas tersebut setelah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di kawasan Jalan Merak, Medan Sunggal, Kamis (10/9) yang lalu.
Pengungkapan ini menguak modus transaksi yang terbilang tak biasa. Polisi menduga kamar kos tersebut bukan sekadar tempat tinggal, melainkan digunakan untuk menyimpan sekaligus mendukung peredaran berbagai jenis narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan AF alias EL (24) dan SN (36) di Jalan Merak.
Dari tangan keduanya, petugas disebut menyita satu pod getar merek Batman dan dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Sebelumnya kita mengamankan dua orang saat transaksi narkoba jenis pod getar dan sabu. Lalu kita kembangkan ke kamar kos keduanya,” kata Rafli, Minggu (13/9/2026).
Pengembangan itu kemudian mengarah ke kamar kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja dalam sejumlah kemasan dengan total berat yang disebut mencapai hampir 2 kilogram.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak berisi ganja seberat sekitar 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar dengan berat sekitar 350 gram, 11 paket ganja kecil siap edar seberat sekitar 103 gram, serta satu paket ganja yang dikemas dalam toples.
Menurut Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Keduanya juga disebut mengaku telah menjalankan aktivitas perdagangan narkoba tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Modus pemesanannya pun memanfaatkan aplikasi WhatsApp.
Calon pembeli terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui komunikasi daring. Setelah pesanan diterima, lokasi transaksi kemudian ditentukan oleh para pelaku.
Namun, untuk transaksi ganja, polisi mengungkap modus yang berbeda.
Pembeli disebut diminta datang ke sekitar kamar kos. Barang kemudian dilempar dari dalam kamar kepada pemesan.
«“Untuk ganja, pelaku meminta pemesan untuk datang ke kos. Nantinya pelaku ini melempar ganjanya dari dalam kamar,” beber Rafli.»
Polisi menyebut barang yang diduga diperjualbelikan tidak hanya ganja, tetapi juga sabu dan pod getar.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga berasal dari dua pemasok berbeda.
Sabu dan pod getar disebut diperoleh dari pria berinisial Z, sedangkan ganja diduga dipasok pria berinisial R.
Kini, perhatian penyidik tidak hanya tertuju kepada dua tersangka yang telah diamankan. Polisi menyatakan masih memburu kedua pemasok yang disebut dalam pemeriksaan tersebut.
«“Untuk kedua pemasok ini kami akan buru. Kami pastikan tidak akan lolos,” tegas Rafli.»
Pengungkapan ini kembali menyoroti potensi penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat penyimpanan dan pendukung transaksi narkoba. Aparat kini dituntut tidak berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pasokan hingga pihak yang diduga menjadi pemasok.
Polrestabes Medan menyatakan pengejaran terhadap pemasok masih berlangsung. Publik kini menunggu: seberapa jauh jaringan narkoba tersebut akan dibongkar dan siapa saja yang berada di balik pasokan barang haram itu?.
(Tim Redaksi)
.jpg)