-->

News

Parah, Program PSR Tahun Lalu di Aceh Timur Disinyalir Terancam Gagal Total

Admin

 

Aceh Timur//MSN.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejatinya menjadi solusi produktivitas kebun rakyat di Kecamatan Indra Makmu dan Julok Kabupaten Aceh Timur, saat ini terancam gagal,Sejumlah areal yang masuk dalam program PSR nasional terpantau terbangkalai dan tidak terawat sama sekali.

Hasil penelusuran wartawan media ini ke lokasi areal lahan perkebunan. Kamis. (9/7/2026), menemukan beberapa lokasi lahan perkebunan program PSR dengan kondisi masih semak belukar bahkan tanpa di isi pohon kelapa sawit dan terawat dengan benar sebagai mana mestinya.

Pelaku program PSR yang dinilai tidak efektif, sehingga akan terancam gagal itu dikerjakan oleh Gapoktan Barona Usaha, berlokasi di Desa Tepin Raya, Kecamatan Julok, Selain itu kondisi yang sama juga ditemukan di desa Jambo Lubok kecamatan Indra Makmu.

Progran (PSR) seharusnya menjadi pondasi baru perkebunan sawit rakyat di kabupaten Aceh Timur, umumnya di seluruh Indonesia, justru sebaliknya terlihat terbangkalai.

Program (PSR) Seharusnya menjadi Landasan Benahi Perkebunan Sawit Rakyat karena tidak hanya meremajakan (replanting) pohon-pohon tua, melainkan juga membenahi banyak hal di perkebunan sawit rakyat, malahan sebaliknya akan terancam gagal.

Pertanyaan Mencuak, program PSR dari BPDPKS yang didukung pendanaan hingga Rp60 juta per hektare mulai dari pembukaan dan pembersihan lahan, penyediaan bibit bersertifikat, bahkan termasuk upah penanaman hingga biaya pemeliharaan tanaman pada masa awal pertumbuhan sebelum menghasilkan (PO sd P3).

Semestinya kegiatan penanaman pada puluhan Hektar areal reflenting yang dianggap telah selesai tanpa perawatan hingga memasuki fase produktif. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, sebagian lahan justru tidak mendapatkan perawatan yang memadai, bahkan sebagian lahan tidak tertanam.

Menurut H.ilyas Z , Seorang petani perkebunan kelapa sawit,"mengatakan, lahan perkebunan miliknya juga ikut terlantar, akibat pengurus Gapoktan Barona Usaha tidak transparan terkait rincian penggunaan anggaran.

Dari total keseluruhan 82 hektare lahan di tahun 2025 yang dikelola Gapoktan Barona Usaha, para pekebun tidak mengetahui rincian penggunaan dana penanaman dan perawatan yang telah berjalan tahun pertama dan selanjutnya.

Berkaitan prihal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan didorong segera melakukan verifikasi dan evaluasi di lapangan. Langkah cepat dinilai penting untuk memastikan persoalan yang dihadapi oleh petani perkebunan di kecamatan Indra Makmu dan Kecamatan Julok,sebelum kerusakan semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala dinas perkebunan dan pertanian kabupaten Aceh Timur belum dapat memberikan keterangan resmi terkait berbagai kondisi areal perkebunan.

Berita ini masih bersifat konfirmasi awal dan terbuka terhadap hak jawab serta klarifikasi lanjutan dari pihak Gapoktan Barona Usaha maupun instansi terkait. 

(M.Alimin)

Share:
Komentar

Berita Terkini