-->

News

Mencekam Tebas Teman Sendiri di Kede Tuak Jalan Lingkar Tiga Binanga , Akibatnya Luka Berat.

Admin


TANAH KARO//MSN,

Suasana di kedai tuak Jalan Lingkar Tigabinanga berubah jadi mencekam, Rabu (19/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pengunjung H (38), warga setempat, ditebas mengunakan parang oleh rekannya sendiri, JS (31), saat nongkrong di Kedai Tuak Edi Tarigan.


”Kami lagi dengerin musik, tiba-tiba ada keributan. JS langsung cabut parang dari pinggang dan mengayunkannya ke arah H. Kejadiannya cepat betul, korban langsung terkapar bersimbah darah nyaris tewas,” ujar salah seorang saksi mata di lokasi kejadian, Kamis (20/8/2026).


Polres Karo langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.


Informasi mengenai kejadian itu diterima personel Polsek Tigabinanga, sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria mengalami luka akibat benda tajam dan sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Tigabinanga.


Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi Puskesmas. Korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain di bagian kepala sebelah kiri dan kanan, pelipis kiri, serta bagian kiri dekat ketiak.


Setelah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tigabinanga, korban kemudian dirujuk ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.


Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi JS sebagai pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.


Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan JS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berbahan karet berwarna kombinasi hitam dan oranye, lengkap dengan sarung berwarna kuning.


Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, penganiayaan dilakukan dengan cara membacokkan parang ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Parang tersebut juga diarahkan ke bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta bagian samping dada dekat ketiak sebelah kiri.


Hingga proses awal penanganan perkara, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh korban. Untuk memastikan peristiwa tersebut tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum, kepolisian membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan informasi yang diterima dan hasil tindakan kepolisian di lapangan.


Terkait motif penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait. Polisi belum menyimpulkan motif di balik aksi tersebut.


Di hadapan penyidik, pelaku JS tanpa basa-basi mengakui perbuatan kejinya tersebut.


”Saya bayang-bayang emosi, Pak. Saya bacok kepalanya sekali pakai parang, terus saya arahkan lagi ke dada kirinya sekali,” ucap JS di Mapolres Karo.


Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.


“Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.  

(Red/Tim)

Sumber: Humas Polres Karo 


Share:
Komentar

Berita Terkini