-->



News

Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Admin

 

Jakarta //MSN,

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan, pada Jum'at.(3/7/26)

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan dalam pengaturan harga penjualan food tray (ompreng) kepada mitra penyedia layanan gizi pada tahun 2025. 

Dalam praktik tersebut, penyidik menduga terdapat pengambilan keuntungan pribadi melalui selisih harga yang dibebankan dalam pengadaan barang.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta sejumlah pihak yang berasal dari yayasan dan perusahaan penyedia barang.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, sekaligus menelusuri potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini