Nias Selatan//MSN,
Kurangnya pengawasan penggunaan dana BOS menjadi ladang korupsi bagi kepala-kepala sekolah dan para perangkatnya , sekalipun masyarakat menyuaraka kadang redup karna tertutupnya informasi dari masyarakat. Walau ditutupi serapat mungkin , maka suatu waktu kejahatan akan terbongkar seperti kasus dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kab. Nias Selatan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 4 (orang) Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kab. Nias Selatan mulai bulan Sep 2023 s/d Bulan Juni 2025.
Adapun empat (4) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai berikut:
1. BNW selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam.
2. HND selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam.
3. SH selaku Pemeriksa Barang.
4. YZ selaku Pemilik Toko UD. Delta Matius yang merupakan penyedia barang.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kab. Nias Selatan mulai bulan Sep 2023 s/d Bulan Juni 2025 ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.433.630.374,00 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
(Red/Tim).
