Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Syafril, mantan pejabat BRI Jalan Iskandar Muda, Medan, Senin (26/1/2026).
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan, Syafril diduga menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan pada 2021–2023.
Syafril dinilai tidak kooperatif dan sering sulit dipanggil, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan.
Menurut Rizza, penangkapan dilakukan di Kompleks Puri Zahara II Blok Q, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan pemeriksaan penyidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Syafril ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam kasus ini diduga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin 26 Januari 2026," katanya.
Rizza juga menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan melakukan pendalaman tentang kemungkinan ditemukan keterlibatan pihak lain sesuai hukum yang berlaku. (Red/Tim)
