-->


News

Tim Satreskrim Polsek Torgamba Bekuk Pelaku Pembobol Kios Ponsel.

Admin



Labuhanbatu Selatan//MSN,

Polres Labuhanbatu Selatan, tim Satreskrim Polsek Torgamba lakukan konferensi pers dengan adanya pelaku tindak kejahatan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/109/X/2025/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Yaitu atas nama pelapor Dani Karinullah, pada tanggal 17-September/2025 sekira pukul 05.30 WIB di jalan lintas Sumatera, Cikampak, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara bahwa benar adanya laporan Dani Karinullah ke Polsek Torgamba tentang di bobolnya kios ponsel miliknya.

Adapun barang barang yang hilang dari dalam kios ponsel milik Dani Karinullah yaitu, 2 (Dua) unit Handphone merk Vivo type Y19S dan Vivo Y03T, 1(Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A07, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo type A51, 1 (Satu) unit handphone merk Realme type Not 60X serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) telah bilang dari dalam laci meja tempat biasa Dani Karinullah menyimpan uang tersebut.

Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Torgamba, IPDA. Bambang Purwanto kepada awak media menjelaskan, bahwa pelapor benar telah melaporkan halnya kepada kepolisian Polsek Torgamba pada tanggal 17/09/2025 sekira pukul 05.30 WIB sehingga berdasarkan laporan adanya pelaku pembobol kios ponsel maka jajaran Polsek Torgamba lakukan cek TKP, memeriksa terhadap saksi serta bukti petunjuk di TKP. Setelah jajaran Polres Labusel, Satreskrim Polsek Torgamba melakukan tahapan proses pengembangan. Sehingga pada hari Jum'at, 24/10/2025 sekira pukul 10.00 wib Polres Labusel, tim Satreskrim Polsek Torgamba telah mengantongi nama nama pelaku pembobol kios ponsel milik Dani Karinullah, sehingga jajaran tim Satreskrim Polsek Torgamba gerak cepat membekuk dua tersangka berinisial RFD (24) warga  Kampung Lalang, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba dan inisial AP (23) warga jalan Gelugur, Gang Sederhana, Rantau Utara, Labuhan Batu.

Kembali Kanitreskrim Polsek Torgamba, IPDA. Bambang Purwanto mengatakan, setelah ditangkapnya tersangka inisial RFD dan AP langsung di gelandang ke Mapolsek Torgamba guna untuk dimintai keterangan terkait kasus pembobolan kios ponsel milik Dani Karinullah. Setelah dilakukan nya pemeriksaan dan keterangan ke dua tersangka benar telah mengaku telah melakukan tindak kejahatan dengan membobol salah satu kios ponsel yang terletak di jalinsum Cikampak, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Kepada ke Dua tersangka di persangkakan Pasal pencurian yaitu, Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, Pungkas Kanitreskrim Polsek Torgamba menuturkan.

Dari tangan tersangka telah di amankan barang bukti ke Polsek Torgamba berupa Dua unit Handphone dan satu alat dodos ukuran pendek untuk membobol pintu kios ponsel yaitu, 1(Satu) unit Handphone merk Realme C71 warna hitam dan 1(Satu) unit Handphone merk Realme Not 60X warna biru. Selain itu kepolisian Polsek Torgamba, tim satreskrim juga melengkapi Mindik, memeriksa saksi, sita barang bukti, menangkap tersangka, periksa tersangka dan menahan tersangka guna menindak pelaku secara hukum atas tindakan kejahatan yang mereka lakukan, ujar Kanitreskrim Polsek Torgamba jelas. Semoga kedepannya kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan, Polsek Torgamba semakin gesit, cepat dan akurat dan menindak tegas buat para pelaku pelaku kejahatan kriminal ataupun kejahatan yang lainnya.

 (J. A. Barus, SH).

Share:
Komentar

Berita Terkini