Jakarta // MSN,
Kepolisian Republik Indonesia mencatat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menempati posisi tertinggi terkait kasus narkoba yang menjerat anak-anak.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan, dari 150 tersangka anak yang ditangani, mayoritas berasal dari Sumut. “Sumut tetap nomor satu untuk kasus anak dan narkoba,” ujarnya singkat, pada Rabu. (22/10/2025)
Eko menambahkan, anak-anak kerap dimanfaatkan sebagai kurir maupun pemakai karena dianggap lebih mudah lolos hukum. “Kurir anak dipilih karena risiko hukum bagi mereka lebih rendah,” kata Eko.
Meski begitu, detail keterlibatan anak dalam jaringan narkoba tidak bisa dibuka luas karena sifatnya rahasia.
Apalagi baru-baru ini terjeratnya salah satu Oknum Perwira Polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, ditangkap karena kasus penjualan sabu seberat 1 Kg di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Diketahui sepanjang Bulan Januari–Oktober 2025, Polri melalui Bareskrim dan Polda mengungkap 38.934 kasus narkoba, menahan 51.763 tersangka, termasuk WNI dan WNA. Untuk WNI, 48.692 pria, 2.764 wanita, dan 150 anak terlibat. Sedangkan WNA, tercatat 130 pria dan 27 wanita dari 134 kasus.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114, 111, dan 112 juncto Pasal 132. Tersangka juga bisa dikenai hukum TPPU sesuai Pasal 137 UU Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Fenomena ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan peredaran narkoba, terutama yang melibatkan anak-anak.(Red/Tim)
