-->

News

Sat Reskrim Polres Humbahas Tetapkan Dua Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Admin



HUMBAHAS//MSN,

Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Doloksanggul.

Kasus dilaporkan oleh S (51), warga Desa Sidotani, Simalungun, pada 9 Oktober 2025, setelah mengetahui anaknya (korban SN) bekerja di kafe tersebut.

Kasat Reskrim, IPTU J.F. Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa tersangka DS (25) menawarkan pekerjaan lewat Facebook sebagai pelayan dan menerima imbalan Rp300.000 per orang dari pemilik kafe, IEP (48). Namun korban yang masih di bawah umur diduga dipaksa mendampingi tamu yang mengonsumsi alkohol dan melakukan perbuatan asusila.

Korban sempat melarikan diri, tapi dijemput kembali oleh IEP dan akhirnya diantar pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Humbahas dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2007 tentang TPPO, subsider Pasal 76I dan 76J ayat (2) UU No. 35/2014 jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp120 juta.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan:

 “Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.”

Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran kerja lewat media sosial dan melaporkan indikasi praktik perdagangan anak. Orang tua juga diharapkan mengawasi anak-anak agar bekerja di tempat aman dan sesuai aturan hukum yang berlaku

(Red/A.Gulo)

Share:
Komentar

Berita Terkini